Sambo-Putri-Kuat-Ricky Kompak Ajukan Banding: Eliezer Ingin Bisa Dinas Lagi di Brimob, Ini Kata Kapolri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Ferdy Sambo dkk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Permohonan banding diajukan sejak kemarin dan hari ini.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dikutip dari dfetik.com, PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.

 

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Berikut putusan dan tuntutan:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Respons Kejagung

Ferdy Sambo dkk resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan Sambo dkk itu.

"Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ketut enggan bicara lebih banyak. Sebab, dia harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini.

"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucap Ketut.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan sejak kemarin dan hari ini.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

 

PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Peluang Itu Ada

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan kelanjutan karier Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pihaknya membuka setiap kemungkinan yang ada.

"Tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dikutip dari detik.com, Ia mengatakan pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," tutur Sigit.

Kapolri Perintahkan Sidang Etik Bharada Eliezer Segera Digelar

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," katanya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Bharada E kembali ke Brimob, Sigit menyebut peluang akan selalu ada.

"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ungkap dia.

Sebelumnya, Jenderal Sigit memerintahkan Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Sidang digelar untuk menentukan nasib kedinasan Bharada E di Polri.

"Secepatnya (digelar sidang etik Bharada E). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Kamis (16/2).

Dedy mengaku saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik tersebut. Dedi memastikan pihaknya akan segera menyampaikan ke publik bila jadwal sidang etik Eliezer sudah ditentukan.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujar dia.

Eliezer Harap Dinas di Brimob Lagi

Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).

Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Ronny berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.***