Vonis 5 Tahun Menjadi 1 Tahun 6 Bulan

MA Kabulkan PK Juniar Nainggolan

ROKAN HILIR (Surya24.com) - Juniar Nainggolan (51) warga Bangko Pusako Rokan Hilir Riau yang di vonis Pengadilan Negeri Rohil (12/10/2019) lalu selama 5 Tahun penjara atas kasus narkotika. Sejak itu Dia terus berusaha mencari keadilan melalui LBH Mahatva untuk mengajukan Peninjauan  Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Jalan panjang berliku saat menjalani vonis hukuman di Rutan Cabang Bagansiapiapi Juniar Nainggolan (51) mengalami struk dan lumpuh sehingga kedua kakinya tak dapat di gerakkan. Kesehatanya menurun drastis hanya duduk di kursi roda dengan duka lara sembari menunggu kapan keadilan datang.

LBH Mahatva di pimpin Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH.MH, Nanda Rizki Rinaldi SH berjuang mencari keadilan untuk Juniar Nainggolan. " Akhirnya dalam sidang Hakim Agung di pimpin Prof.DR.Surya Jaya, PK di kabulkan 1 Tahun 6 Bulan penjara, "ucap Kalna Surya Siregar, Kamis (5/12/2019).

Akhirnya Juniar Nainggolan (51) keluar dari sel tahanan di Rutan Cabang Bagansiapiapi, Rabu (4/12/2019) lalu. " Vonis PK Mahkamah Agung Nomor : 305.PK/Pid.Sus/2019 Tanggal 31 Oktober 2019 lalu sudah kita terima, kami menjemput Juniar Naingholan, " aku Kalna Surya Siregar SH.

" Klein kami sudah 3 (tiga) tahun menjalani hukuman, seharusnya keluar sejak April 2018 lalu, ini berlebih, kita akan gugat kelebihan masa tahanan, " ucap Rahmad Hidayat SH dari tim LBH Mahatva dengan menyebutkan nominal gugatan 10 Milyar ke Negara atas kelebihan penahanan klein mereka.

Juniar Nainggolan kini menghirup udara segar di luar Rutan Cabang bersama keluarganya namun dalam versi berbeda karena kedua kakinya lumpuh selama di Rutan. " Makulumlah, kondisi di sel padat, berdesakan, membuat kenangan indah tak terlupakan bagi klein kami ," sebut Rahmad Hidayat SH. (Yan Faisal)