Judi Sabung Ayam Digrebek, Pelaku Diciduk Dan Masuk Bui

Barang bukti judi sabung ayam

ROHIL (Surya24.com) - Yang namanya judi sulit diberantas amatlah benar sehingga termaktub dalam larangan agama apapun di muka bumi ini. Misalnya karena terlibat judi Sabung Ayam membuat warga Mukti Jaya Rimba Melintang Rokan Hilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Sabtu (27/8/ 2022) jam 16.00 WIB kemarin.

Tur alias Man (49) tidak hanya pemain, ternyata penyedia arena sabung ayam di Blok A ladang sawit milik Wiarso di Mukti Jaya kampungnya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (31/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan judi Sabung ayam tersebut.

AKP Juliandi SH menyebutkan satu tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang bergerak cepat mengrebek lokasi sabung alias laga ayam tersebut.

" Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi adanya permainan judi sabung ayam di blok A Mukti Jaya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan turun ke TKP, " ucap AKP Juliandi SH.

" Setibanya di TKP berhasil mengamankan Tur alias Man yang diduga penyedia pemilik gelanggang sabung ayam, " aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Juliandi SH menambahkan setelah di interogasi warga Mukti Jaya ini mengaku sebagai pemiliki sabung ayam dan menawarkan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dengan  keuntungan 20 persen dari taruhan.

" Kegiatannya sudah berlangsung 1 tahun, tapi terbilang rapi operandinya, " tutur Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Adapun barang bukti diamankan 6 ekor ayam jantan, 3 sepeda motor pengunjung, 1 jam dinding merk robin, 1 Notes  berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa 29 buah hansaplats, 1(satu) tisu merk paseo, uang 210.000,
1 buah geber gelanggang sabung ayam.

"Dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana," sebut juru bicara Polres Rohil ini. (Yan)