Curi Steling Estalase Rokok, Dua Warga Kubu Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Hen (27) dan IY alias Camat (43) warga RT 003-RW 003 Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Rohi, nekat mencuri staling estalase rokok milik M.Fahri (32), warga Jalan Hang Tuah Teluk Nilap Kubu Babusalam. 

Pencurian dilakukan Hen (27) dan IY (43) menyebabkan M.Fahri (32), Senin (29/5/2023) mengalami kerugian 2,6 juta rupiah. 

Kesal dan tidak terima musibah pencurian ini, M.Fahri mendatangi Mapolsek Kubu membuat laporan polisi. 

Karena M.Fahri berharap para pelaku dapat ditangkap dan di proses hukum karena telah merugikan dirinya. 

Menerima laporan polisi, Kapolsek Kubu, AKP Zulnar SH bersama Kanit Reskrim Bribka Try Laksono dan Tim Opsnal lansung bergerak cepat. 

Endingnya, Hen (27) berstatus ASN kantor Camat Kubu dan IY alias Camat (43) berhasil diringkus dikediamannya setelah Unit Reskrim menerima informasi akurat dari warga ketika olah TKP dan mengumpulkan informasi. 

Hen dan IY alias Camat diamankan bersama 1 unit honda suzuki Shoggun RR warna biru plat polisi BM 6448 PQ  dipergunakannya ketika mencuri untuk membawa steling estalase rokok milik M.Fahri dari TKP. 

Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH, Sabtu (3/6/2023) membenarkan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan TKP Jalan Hang Tuah Teluk Nilap Kubu Babusalam. 

" Benar, Hen dan IY telah diamankan, penyidik turut mengamankan satu unit honda, " aku AKP Zulmar SH. 

Menurut AKP Zulmar SH, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. 

Informasi dirangkum dari warga setempat, Hen yang berstatus ASN ini beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus narkoba dan di jatuhi vonis oleh PN Rohil. 

" Hen itu ASN, pernah jadi narapidana  narkotika, tapi kami lihat masih bertugas lagi, IY juga ASN ini yang kami ketahui," kata sumber saat dimintai komentarnya terkait  pencurian yang dialami warga Kubu ini. (Hy)