Warga Padang Ini Surati Jokowi Segera Bayar Utang Pemerintah Sebesar Rp 62 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Kuasa Hukum warga Padang Hardjanto Tutik yang memenangkan gugatan utang negara tahun 1950 memperlihatkan surat terbuka yang dikirim ke Presiden Jokowi, Senin (12/9/2022) (Dok:KOMPAS.COM)

PADANG (Surya24.ccom)- Hardjanto Tutik, warga Padang yang memenangkan gugatan utang negara tahun 1950 mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka yang dibuat kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto meminta Presiden Jokowi untuk segera membayar utang pemerintah sebanyak 63,913 kilogram emas atau Rp 62 miliar.

"Kami menekankan kepada bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami, berdasarkan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kita," kata Mendrofa kepada wartawan, Senin (12/9/2022) di Padang.

Dalam surat terbuka itu, Mendrofa juga melampirkan amar putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021.

Dalam putusan itu tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram. Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.

"Jadi totalnya adalah 63,913 kilogram atau dikonversikan dengan uang sekarang Rp 62 miliar," kata Mendrofa. Dalam surat terbukanya dikutip kompas.com.

Mendrofa menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada ahli waris, karena orangtua mereka telah berjasa meminjamkan uang kepada negara yang saat itu sedang dalam keadaan kolaps atau darurat.

Sebelumnya diberitakan, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akhirnya memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusannya mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.

Jika dikonversikan dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar. Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kadaluarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.***