Ini Kata Pakar, Soal Polda Metro Jaya Dampingi Jerry Siagian, Simak Penjelasannya

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (Surya24.com) - Polda Metro Jaya (PMJ) dikritik karena siap mendampingi mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian usai disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri.

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengaku heran dengan langkah yang disiapkan PMJ tersebut. Menurutnya, hal itu justru seakan bentuk perlawanan dari PMJ terhadap Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum, ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Bambang menilai hal tersebut justru menandakan Polda Metro tidak memahami tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh Jerry. Ia mengingatkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal di Kepolisian.

Menurutnya, upaya pembelaan yang dilakukan Polda Metro justru menunjukkan adanya insubordinasi di tubuh Polri.

"Sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujarnya.

Bambang memahami mendapat pendampingan hukum memang merupakan hak setiap orang. Namun, bukan berarti anggota yang dinilai melanggar dapat serta merta dibela oleh institusi.

"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," tuturnya dikutip cnnindonesia.com.

Bambang juga mengkritik polemik PTDH yang terjadi antara Mabes Polri dengan Polda Metro. Menurutnya, penegakan kode etik di tingkat Satpam malah jauh lebih bagus ketimbang di Kepolisian.

 

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan Jerry dalam proses banding. Akan tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Jerry.

Tim KKEP diketahui resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jerry diduga melanggar etik berat karena tidak profesional menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.***