KPK Sebut AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar: Juga Ditengarai Terima Suap Mobil Mewah, Jenisnya Pilih Sendiri

KPK tahan AKBP Bambang Kayun (Dok: Yogi/detikcom)

JAKARTA (SURYA24.COM) - KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dikutip dari detik.com, Firli mengatakan ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Dari keduanya, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp 5 miliar. Uang itu dikirimkan pada 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ujar Firli.

Firli mengatakan Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Firli.

 

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Selain menerima duit, Bambang Kayun diduga mendapatkan satu unit mobil mewah dari pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun diduga mendapatkan suap dari sosok berinisial ES dan HW. Dari kedua pemberi suap itu, Bambang Kayun juga mendapatkan satu unit mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri oleh tersangka.

  1. BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Kasus ini berawal dari adanya pelaporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial ES dan HW.

Kedua terlapor kemudian menjalin komunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016. Bambang Kayun saat itu masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri dengan pangkat AKBP.

Bambang Kayun kemudian sepakat membantu kasus ES dan HW dengan sejumlah imbalan. Bambang Kayun pula yang memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun juga telah ditahan.***