Tak Terima Anaknya Digarap Pelaku

Pengusaha Walet Dipolisikan Orang Tua Kekasih

ROHIL (Surya24.com) - Manis di pangkal, hambar di ujung inilah kisah cinta KL alias A (53) dengan D (15) sejak Tahun 2017 lalu awalnya langgeng tapi memasuki Mei 2022 ini berujung ke RTP Polsek Panipahan.

Apa daya, Minggu (15/5/2022) malam orang tua D (15) berang dan melapor ke Bahtiar Ketua RT 04 Panipahan Darat Karena tidak terima anaknya telah digarap sang toke sekaligus majikanya tersebut.

Wargapun gempar, KL alias A pengusaha sarang burung walet ini di polisikan dengan tuduhan perkosaan, warga berunjukrasa mendatangi KL alias A (53). KL alias A diamankan pihak Polsek Panipahan guna menghindari amuk warga dan khawatir brutal.

Selasa (17/5/2022) informasi dirangkum dari berbagai sumber di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas menyebutkan pelapornya adalah G (48) merupakan penjaga sarang walet milik KL alias A di Panipahan Darat sejak Tahun 2015 lalu.

Sejak Tahun 2017 lalu KL alias A semakin dekat dengan D (15) anak penjaga ruko waletnya, benih-benih cinta berjalan keduanya bagaikan perangko dan anplope. Karena KL alias A (53) suka dengan D (15) dan sering bepergian berdua namun diketahui orang tuanya sejak Tahun 2017.

Sebenarnya, toke ini pernah mengutarakan keinginannya menikahi D (15) tapi tidak disetujui orang tuanya. Karena G (48) melapor ke Ketua RT 04 Panipahan Darat, Minggu (15/5/2022) jam 23.00 Wib ditangani cepat Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi bersama personil Polsek setempat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Selasa (17/5/2022) membenarkan adanya laporan polisi tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Panipahan.

" Kasus ini dalam penyelidikan, barang bukti telah diamankan untuk proses BAP, " ucap AKP Boy Setiawan. Boy Setiawan menyebutkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 1 helai kaos lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek putih, 1celana kolor merah dan 1 helai bra warna coklat.

" Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Data dirangkum dari berbagai sumber di Panipahan Selasa (17/5/2022) terungkap pula sejak kurun waktu 2017 sampai Mei 2022 KL alias A bersama kekasihnya D (15) tak terhitung lagi berhubungan layaknya suami istri atas dasar cinta.

" Aneh bertahun-tahun baru heboh, padahal selama ini kami sangka KL dengan D (15) sudah menikah, makanya ada yang aneh atas peristiwa ini, manis di pangkal, hambar di ujungnya, " ucap warga.

" Perlu memberikan pemahaman agama dan adat kepada anak agar tak terulang lagi peristiwa serupa ini kedepannya. " Kami heran, selama ini D (15) dibawa, mereka berduaan, orang tuanya biasa saja, tapi endingnya ke kantor Polisi, " aku  sumber. (Sultan)