DUH! Dibungkus dengan Karung Beras, Kakak Beradik Buang Bayi Baru Lahir ke Tong Sampah

(Dok:iNews TV)

BATAM (Surya24.com)  - Kakak beradik di Batam ditangkap anggota Reskrim Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau karena membuang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah. Bayi yang masih bernyawa itu ditemukan warga terbungkus karung beras. Ionisnya, sang ibu bayi masih tercatat sebagai siswi kelas dua sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Batam.

Air mata terus menetes di wajah tirus MY, sisw kelas dua SMK saat polisi menggiringnya keluar dari tahanan Mapolsek Bengkong.

MY ditetapkan menjadi tersangka bersama kakak kandung laki-lakinya, ME dengan tuduhan penelantaran anak.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan, kedua kakak beradik ini ditangkap setelah adanya penemuan bayi yang dibungkus dengan karung beras di tumpakan sampah. Lokasi penemuan bayi di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.

"Bayi berjenis kelamin laki laki itu ditemukan menangis oleh Mahmud, warga sekitar yang hendak membuang sampah," katanya, dilansir sindonews.com, Rabu (21/9/2022).

Temuan bayi malang itu langsung dilaporkan ke polisi. Tak menunggu lama, polisi melakukan olah TKP dan penyisiran lokasi.

Dari keterangan warga, kecurigaan mengarah ke MY, pelajar kelas dua SMK yang tinggal tak jauh dari lokasi bayi malang itu ditemukan. "MY yang sedang melakukan PKL di sebuah hotel di Bengkong pun langsung diamankan polisi. Dari keterangan pelaku, MY membuang bayi itu karena malu pada keluarga dan tetangga," lanjut Kapolsek.

Sementara ME, sang kakak diminta oleh MY untuk membuang bayinya. Karena panik, ME membuang bayi malang tersebut ke tempat sampah tak jauh dari rumahnya.

MY mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya pada Minggu (18/9/2022) malam.

Saat melahirkan, MY hanya di rumah bersama ME. Sedangkan orang tua keduanya sudah berpisah. Ibu MY dan ME bekerja sebagai PRT di luar Batam.

Sedangkan mengenai bapak biologis sang bayi, kepada polisi MY mengaku tidak mengetahui karena pergaulan bebas yang dilakoninya membuatnya kerap berganti pasangan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dan UU Perlindungan Anak tentang Penelantaran Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, saat ini sang bayi dirawat oleh seorang Polwan yang berdinas di Polsek Bengkong.***