Sengketa Tanah Konsolidasi Kota Solok Kembali Memanas

KOTA SOLOK (Surya24.com) - Sengketa Tanah Konsolidasi seluas 240 Hektar di Kota Solok kembali memanas, berbagai tamparan kata kata yang ditujukan untuk pemerintah daerah dan pihak BPN kota Solok, melayang disela Hearing yang difasilitasi oleh lembaga legislatif setempat. Masyarakat yang merasa dirugikan, berasumsi pemerintah dan BPN tidak serius dan enggan untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi.

Objed tanah konsolidasi terletak di Kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa, kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan saat ini, sengketa itu telah menjadi masalah Klasik yang ada solusinya namun tidak dapat untuk diselesaikan, disinyalir hal itu terjadi hingga berlarut, karena tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah setempat.

Menyikapi kondisi yang demikian, lembaga legislatif setempat mencoba memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak, tepatnya pada Selasa, 4 Oktober 2022, di ruang rapat besar Sekretariat DPRD kota Solok, dilaksanakan hearing yang melibatkan seluruh unsur terkait.

Hadir pada kegiatan itu Ninik Mamak dan tokoh masyarakat kota Solok, jajaran Pengurus Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo kota Solok, serta masyarakat yang merasa dirugikan yang berada di area tanah Konsulidasi kota Solok, Asisten I Sekda kota Solok, kepala BPN kota Solok (diwakili), Kapolres Solok kota (diwakili), Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, dan anggota DPRD kota Solok.

Hearing dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng, didampingi oleh wakil ketua Bayu Kharisma dan ketua Komisi I Rusdi Saleh, beserta Ketua Komisi III DPRD kota Solok, Yoserizal.SH, serta turut hadir Sekwan DPRD kota Solok beserta jajarannya.

Dalam hantarannya Efriyon Coneng mengatakan, kegiatan yang difasilitasinya itu adalah berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Perkumpulan Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo Kota Solok nomor 15/PM.PNNB/SLK/V-2022, tertanggal 9 Mei 2022.

Juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah komisi I DPRD kota Solok dengan kepengurusan Paga Nagari, tentang Konsulidasi tanah dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa. Pada kesempatan kali ini, Hearing bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan sekaligus informasi terkait dengan status kepemilikan tanah Konsolidasi.

Dari liputan media ini dalam Hearing yang berjalan, beberapa anggota DPRD kota Solok mencoba melemparkan solusi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, seperti hal nya melakukan gugatan kepada pemerintah daerah, melakukan kajian kembali terhadap pemetaan tanah, dan menginfetarisir jumlah dari luas objek tanah yang ada.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok Kota yang mewakili Kapolres Solok kota untuk menghadiri kegiatan itu mengatakan, kepolisian mendukung penuh pihak pihak terkait untuk secepatnya mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, dan kepada masyarakat diharapkannya tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selama Hearing berjalan, dapat disimpulkan bahwa, sangketa tanah Konsolidasi yang katanya seluas 240 hektar tersebut, dapat terselesaikan apabila ada kebijakan dan kemauan para pemangku jabatan yang ada, baik itu dari pemerintahan daerah setempat maupun dari pihak BPN kota Solok.(Basa)