Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digugat, Ini Kata KSP

(Dok: ANTARA FOTO)

JAKARTA (Surya24.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gegara tudingan ijazah palsu. Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan tersebut dengan mewanti-wanti pada pihak yang mengajukan gugatan agar tidak menyebarkan kebencian, serta wanti-wanti digugat balik.

Diketahui, gugatan itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Melansir detik.com, dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

 

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan KSP

Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

"KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada," imbuhnya.

KSP Wanti-wanti Penggugat: Potensi Gugat Balik

Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan tudingan ijazah palsu. KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.

"Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Ade Irfan mengaku belum membaca detail mengenai gugatan tersebut. Namun dia menegaskan gugatan terkait ijazah palsu itu tak terkait dengan fakta yang sebenarnya.

Dia juga menegaskan KPU tidak asal-asalan menerima berkas persyaratan calon di pemilu. Ade Irfan yakin pengadilan bakal menolak gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu.

KSP Minta Tak Membiasakan 'Prank' Aparat

Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat soal dugaan ijazah palsu. Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, mempersilakan penggugat membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan.

"Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Dini mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Dia meminta semua pihak tak membiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum.

"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh-temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," imbuh Dini.

Selain itu, Dini menyebut aparat penegak hukum saat ini sudah semakin cerdas. Menurut Dini, aparat harus bisa memilah aduan yang bersubstansi atau tidak.

Dia menegaskan Presiden Jokowi mempunyai ijazah asli. Hal itu, kata Dini, dapat dibuktikan dengan mudah.

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," ujar Dini.***