Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN

Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, Notaris, Pengurus Koperasi dan anggota saat penyuluhan di Hotel Komala jalan Sultan Syarif Qasim, Sabtu (30/11)

DUMAI (Surya24.com) - Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Dumai memberi Penyuluhan kepada Koperasi yang baru saja dibentuk. Nama Koperasi tersebut Koperasi Ekonomi Teknologi Agro Niaga yang disingkat dengan KETAN yang didirikan oleh Ridwan Safri alias Ocu bersama sejumlah anggota di Kota Dumai. 

Sebagaimana diketahui untuk mendirikan Koperasi harus mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya harus melalui penyuluhan dari Dinas Koperasi. Sebelumnya Pengurus dan anggota koperasi KETAN ini telah melakukan beberapa tahapan rapat untuk membuka Koperasi tersebut.

Kegiatan yang diadakan Koperasi KETAN untuk mendapatkan Penyuluhan dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM tersebut diadakan di Hotel Komala, jalan Sultan Syarif Qasim, Sabtu (30/11/2019) dimulai dari jam 9:00 WIB hingga jam 12:00 WIB.

Koperasi KETAN telah menyiapkan dan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi Dumai dan selanjutnya Koperasi Ketan ini akan mendirikan usaha-usaha yang akan dijalankan. 

Menurut Ketua Koperasi KETAN, Ridwan Safri yang sering disapa Ocu mengatakan Koperasi KETAN adalah usaha bersama para anggota, dan nantinya Koperasi KETAN akan ada Kerjasama dengan Koperasi Malaysia untuk usaha yang akan di jalankan.

" Kami berharap koperasi ini akan berjalan sesuai apa yang diharapkan, dan ini merupakan upaya kami bersama untuk mendatangkan income atau pendapatan ekonomi dari koperasi ini. Kita juga akan melakukan kerjasama dengan Koperasi Malaysia, apa-apa saja yang boleh kita kerjasamakan nantinya. Maka dari itu kami akan minta bimbingan dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Dumai, " tuturnya saat kegiatan penyuluhan di Hotel Komala. 

Sementara itu, Indra Darlis, SE Staf Bidang Koperasi Kota Dumai, mengatakan akan melakukan pembinaan jika ada koperasi yang tumbuh dan perlu untuk dikembangkan. 

" Untuk mendirikan koperasi minimal anggotanya dua puluh orang, mulai dari Dewan Pengawas, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota lainnya. Setiap tahun harus memberikan laporan kepada Dinas Koperasi dan tetap melaporkan pajak tahunan, "terangnya. 

Selain itu, untuk legalitas dari koperasi yang akan didirikan nantinya, koperasi KETAN juga mengundang pihak Notaris pada saat penyuluhan yang diwakili oleh Iswandi.

Iswandi mengatakan akan mensingkronkan aturan yang berlaku di Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, setelah itu baru akan menerbitkan akta pendirian koperasi tersebut. 

" Kita akan terbitkan akta pendirian ini sesuai jenis atau bidang usaha dari koperasi itu sendiri. Koperasi dapat menambahkan jenis usaha pendukung sesuai kesepakatan anggota yang ada di dalamnya,"ujar Iswandi. 

Hadir pada saat itu, Indra Darlis, SE Staf Bidang Koperasi, Syafril Yunas, SE PPKL Kota Dumai dan Heri Kuswanto, SE PPKL Kecamatan Dumai Timur, Iswandi Bagian Notaris, Pengurus dan anggota Koperasi KETAN. (zul)