Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru, Kejati Riau Tetapkan Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Tersangka

Keempat tersangka saat akan ditahan (Foto: Istimewa/detik.com)

PEKANBARU (SURYA24.COM) - Kejati Riau menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru di Senapelan. Keempat tersangka itu adalah pejabat Dinas PUPR hingga kontraktor dua perusahaan swasta.

    "Pada hari ini Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (8/3/2023).

    Keempat orang yang diperiksa sebagai saksi adalah SY selaku KPA merangkap PPK dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

     "Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021. Hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya seperti dilansir detik.com .

    Bambang memastikan penetapan empat orang tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk dan ahli.

    Sedangkan untuk saksi tercatat sudah 16 orang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bertahap sejak kasus mencuat dan mulai ditangani Korps Adhiyaksa.

Duduk Perkara 

    Bambang menyebut kasus bermula saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

    "Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.

    Singkat cerita, tanggal 20 Desember 2021 PPK minta agar mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, tetapi dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

    Berdasarkan perhitungan fisik oleh tim ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Lalu volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau ada kekurangan volume pekerjaan.

    "Akibatnya, perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62," tegas Bambang.

    Selanjutnya keempat tersangka disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.

Sekilas Tentang Masjid Raya Pekanbaru

    Dirangkum dari berbagai sumber, Masjid Raya Pekanbaru merupakan salah satu masjid terbesar dan terindah di Provinsi Riau. Masjid ini terletak di jantung kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, dengan luas bangunan mencapai 6.000 meter persegi dan mampu menampung sekitar 12.000 jamaah.

    Masjid Raya Pekanbaru didirikan pada tahun 1963 dengan nama Masjid Agung An-Nur. Namun, pada tahun 1968, nama masjid ini diubah menjadi Masjid Raya Pekanbaru. Pada awalnya, bangunan masjid ini berbentuk joglo, tetapi kemudian direnovasi dan dibangun kembali menjadi bangunan modern yang lebih besar dan megah.

    Masjid Raya Pekanbaru memiliki arsitektur yang khas, dengan kombinasi antara gaya Melayu dan Islam yang elegan. Selain itu, masjid ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang modern, seperti ruang rapat, ruang VIP, dan area parkir yang luas.

    Salah satu hal yang paling menarik dari Masjid Raya Pekanbaru adalah menara yang menjulang tinggi di atas bangunan masjid. Menara ini memiliki tinggi sekitar 73 meter dan menjadi landmark kota Pekanbaru. Selain itu, dari atas menara, pengunjung juga bisa menikmati pemandangan indah kota Pekanbaru dari ketinggian.

    Masjid Raya Pekanbaru juga memiliki banyak kegiatan keagamaan dan sosial yang diadakan secara rutin. Beberapa kegiatan yang sering diadakan di masjid ini antara lain pengajian, tadarus Al-Quran, serta kegiatan sosial seperti bakti sosial dan penggalangan dana untuk kegiatan sosial.

    Tidak hanya sebagai tempat ibadah, Masjid Raya Pekanbaru juga menjadi salah satu objek wisata populer di kota Pekanbaru. Setiap hari, banyak pengunjung yang datang untuk mengagumi keindahan arsitektur masjid ini serta menikmati suasana yang tenang dan damai di dalamnya.

    Dalam upaya mempertahankan keindahan dan kenyamanan masjid, Masjid Raya Pekanbaru juga dikelola dengan baik dan profesional. Terdapat banyak petugas kebersihan dan pengamanan yang berjaga selama 24 jam sehingga pengunjung merasa aman dan nyaman saat berada di dalam masjid.

    Secara keseluruhan, Masjid Raya Pekanbaru adalah salah satu masjid yang sangat indah dan patut dikunjungi jika Anda berada di kota Pekanbaru. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi simbol keindahan dan keberagaman budaya masyarakat Riau yang sangat kaya.***