Korban Dan Pelaku Penganiayaan Sepakat Berdamai, Lewat Proses Problem Solving

ROHIL (Surya24.com) - Walau sempat tidak menerima dianianya dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan, Minggu (30/10/2022) siang lalu.

Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34).

Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil, Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hari itu juga.

Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.

Margareta Aidil Adagi (24 ) warga  Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota. Sehingga terjadilah peristiwa  penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam  13.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

" Kedua belah pihak bermediasi, sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian. " Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, apabila ada salah satu pihak melanggar perjanjian maka dapat di tuntut sesuai  undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," terang AKP Juliandi SH. (HY)