Ini Alasan Mengapa Pakai Kebaya Merah? Tersangka Pemeran Porno Rekam 92 Video dan 100 Foto Telanjang, Jual Konten hingga ke Luar Negeri Pembeli Bisa Request

(Dok: Twitter)

JAKARTA (Surya24.com) - Polisi mengungkap sejumlah fakta usai penangkapan dua pemeran video mesum "kebaya merah" di Surabaya, Jawa Timur. Kedua pemeran video itu diketahui berinisial AC (29), warga Surabaya, dan wanita yang memakai kebaya merah berinsial AH (24), warga Malang.

"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (7/11/2022) dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka, alasan memakai kebaya merah adalah kebutuhan fantasi.

Meski demikian, polisi menyatakan masih akan memperdalamnya lagi. "(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," katanya, dilansir dari TribunJatim.

Saat ini polisi masih mendalami dugaan alasan lain dari penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Ditangkap di kos Sementara itu, Farman menjelaskan, keduanya ditangkap di kos di wilaya Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya bukan pasangan suami istri namun hanya pacaran. Lalu tersangka wanita berprofesi sebagai model, tersangka pria merupakan pengusaha event organizer (EO).

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Harianto.

Rekam 92 Video

Dibagian lain, dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman, di Mapolda Jatim, Selasa (8/11).

Khusus untuk tema kebaya merah, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang tersebut.

Video kebaya merah sendiri direkam AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.

"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya dikutip cnnindonesia.com.

Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH. Namun polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto nude milik tersangka dengan tema berbeda.

 

"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.

Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.

Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.

Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.

"Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucapnya.

Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pembeli Bisa Request

Seperti diketahui 2 pemeran video mesum kebaya merah yang viral, yakni si pria ACS, dan si wanita AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sebelumnya keduanya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut pemeriksaan lanjutan, ternyata keduanya tidak hanya memproduksi 1 konten saja. Namun kedua pemeran video asusila tersebut telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto telanjang.

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh keduanya memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola mereka sepanjang tahun 2022, dikutip dari Surya.co.id.

 

 

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan keduanya menjual video mesum tersebut bukan hanya di pasar dalam negeri.

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," ujanya, Selasa (8/11/2022).

Buat video sesuai pesanan

Terkait video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah, yang sempat terlanjur viral di medsos tersebut, dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu.

Sementara bagi calon pembeli yang membeli konten asusila tersebut akan diberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.

 

Gunanya, melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli.

“Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.

Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Saat diamankan, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Identitas keduanya pun telah diketahui.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS.

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.

 

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim. Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

 

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya.

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***