Tertangkap Diloket Bus

Nafsu Sesaat Membuat AHR Mendekam di Sel Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Karena tidak dapat menahan nafsu syahwat dan mengontrol diri AHR (26) warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Riau nekat merudapaksa NAP (26) seorang IRT dibawah ancaman kekerasan.

Kejadian asusila ini berawal ketika NAP, J, AHR dan istrinya berangkat ke kebun dengan sampan mesin Rabu (18/3/2022) pagi dari Tanah Putih Tanjung Melawan ke Areal Labuhan Papan.

Namun sesampainya di kebun milik orang tua NAP (26) awalnya tidak terjadi apa-apa dan merekapun bekerja sebagaimana biasa. Entah setan apa yang merasuk jiwa AHR (26) Rabu (16/3/2022) Jam 10.00 WIB saat NAP kebelakang mengambil daun kencur tiba-tiba disusul AHR dari belakang.

AHR memukul bagian belakang NAP hingga tersungkur dan ditindih dari atas dengan rudapaksa oleh pelaku. NAP menolak, namun apa daya akhirnya dibawah tekanan tubuhnya berhasil dinikmati AHR dengan cara paksa. Usai merasa puas AHR sang pelaku meninggalkanya begitu saja.

Tak terima di rudapaksa NAP dan tak sanggup menahan rada sakit akibat perbuatan pelaku, korban ditemani keluarganya membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

Akhirnya Jumat (18/3/2022) jam 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil menangkap AHR saat berada di sebuah Agen Bis di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rohil dan langsung di giring ke RTP Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Tertangkapnya AHR atas laporan polisi yang dibuat NAP korban rudapaksanya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Minggu (20/3/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku atas nama AHR warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.

" Benar, AHR (26) pelaku rudapaksa atas saksi korban NAP berhasil diamankan di sebuah loket Bus di Ujung Tanjung, Jumat (18/3/2022) Jam 22.00 WIB lalu, "ucap AKP Juliandi SH. " Barang bukti juga turut diamankan. Saat ini pelaku diperiksa intensif untuk merampungkan BAPnya, "sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan berupa 1 helai baju biru, 1 helai celana panjang coklat motif biru dan visum et revertum dari Puskesmas. (sultan)