Tempuh Restoratif Justic, Kasus Harbani Dihentikan, Penyelesaian Perkara Dilakukan

ROHIL (Surya24.com) - Setelah menempuh proses penyelesaian kasus diluar pengadilan serta menempuh jalan damai dan Tempuhproses pengajuan Restoratif Justik yang di ajukan kedua belah pihak, akhirnya kasusnya melilit Harbani alias Bani Bin Effendi atas perkara tindak pidana pencurian di hentikan.

Penghentian perkara ini setelah pengajuan permohonan penyelesaian perkara memenuhi persyaratan sebagaimana Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.

Dihentikankan kasus yang melilit Harbani alias Bani Bin Effendi diketahui melalui Siaran Pers Nomor : PR-13/L.4.20/Kph 3/11/2022 yang di siarkan,Kamis (3/11/2022) hari ini.

Kajari Rohil, Juliarni Appy SH.MH sekaligus sebagai pemapar dan dihadiri JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.MH, Aldo Taufiq Pratama SH.MH sekaligus Fasilisator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara, Kasi Pidum Dicky Saputra SH.MH, Kasubsi Pratut Pidum Rahmad Hidayat SH, Kasubsi Penutupan Dan Eksekusi Pidum Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH, Kasubsi Ekon Intel Lijen Wendi Efradot SH.

Turut hadir juga secara virtual, Kajati Riau Dr.Supardi SH.MH, Wakajati Riau Akmal Abas SH.MH, Kasi Oharda Faiz Ahmed Ilovi SH.MH dan JAM Pidum di wakili Direktur Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda Agus Triani SH.MH.

Kajari Rohil, Juliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intelejen, Yogi Hendra SH.MH menyebutkan bahwa kasus pencurian honda tersebut dihentikan karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan pengajuan mereka di kabulkan.

"  Benar, kasus ini dihentikan karena saksi korban Ngadirin alias Ndirin Bin Parmin dan Harbani alias Bani Bin Effendi sepakat berdamai, dan permohonan Testoratif Justice atas kasus ini di kabulkan, " ucap Yogi Hendra SH.MH.

Kronologi kasus pencurian honda ini disebutkan Kasi Intel Kejari Rohil, Yogi Hrndra SH.MH terjadi pada Kamis  (22/8/2023) Jam.06.00 WIB pagi beberapa bulan lalu.

Dimana Harbani (pelaku) berjalan melintasi Jalan Indra Bangsawan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Rohil melihat sebuah honda tengah parkir dan kuncinya masih berada di honda tersebut.

Lalu oleh pelaku honda Supra X 225 dengan plat polisi BM 5865 WE ini di bawa pelaku tampa sepengetahuan pemiliknya hingga ke Sumatera Utara menemui abangnya.

Sontak membuat Ngfirin alias Ndirin Bin Parmin kalang-kabut dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek terdekat.

Akhirnya Honda Supra X 125 dengan nomor rangka  MH1JB9126BK739863 dan nomor mesin JB91E-2731259 keberadaanya diketahui.

" Pertimbang lainya, pelaku masih muda, belum pernah di hukum dan baru pertama berbuat, apalagi antara korban dan pelaku sepakat tidak melanjutkan perkara, ini pertimbangan di kabulkanya permohonan Restoratif Justice terhadap kasus ini, " ucap Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH seputar di kabulkanya Permohonan Penyelesaian Perkara betdasarkan Restoratif ini. (HY)