Kelakuan Oknum Satpam Ini Tak Patut Dicontoh, Begini Ceritanya

ROHIL (Surya24.com) - Kelakuan Satpam yang satu ini tak perlu dicontoh,karena tak obahnya pagar makan tanaman bukanya menjaga malah ikut mencuri TBS di PTPN. V Tanjung Medan tempat ia bekerja.

Satpam diduga nyambi mencuri TBS ini dilaporkan ke Polsek Pujud Rohil Jum'at (2 /12/ 2022) Jam 19.00 WIB lalu.

FTS Alias FI (21) Satpam Kontrak PTPN V Tanjung Medan ini merupakan warga PTPN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan.

FRS alias FI (21) dilaporkan Narudut Sihaan (43) karyawan Perusahaan BUMN karena telah merugikan perusahaan tersrbut.

 

Dihadapan penyidik Polsek Pujud,FRS Alias FI (21) mengaluki perbuatannya dengan alasan membantu orang lain mengambil buah sawit di Blok L 28 Afdeling IV PTPN. V Tanjung Medan Kep. Perkebunan Tanjung Medan,Jum'at (2/12/ 2022) Jam 12.30 WIB.

Turut diamankan juga barang bukti sebanyak 92 tandan buah sawit dari hasil klaborasi kejahatan yang dilakoninya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (6/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan pidana penggelapan pencurian buah Sawit oleh Unit Reskrim Polsek Pujud .

"Kronologinya berawal saat saksi Surya Darma (43), Sutejo, (41) sedan patroli di Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan, melihat ada jejak ban mobil keluar menuju lahan masyarakat.

"Melihat ada yang mencurigakan, saksi mengikuti jejak ban mobil berjalan kaki sejauh 50 meter, menemukan 92 TBS di lahan masyarakat, " Sebut AKP Juliandi SH.

"Dibonggol TBS ada tulisan nomor sebagaimana jebiasaan buah yang sudah dipanen perusahaan, " terang AKP Juliandi SH.

Menurut Kasi Humas Polres Rohil ini,kemudian menemukan sebuah kapak,tas ransel dibawah pohon kelapa sawit di dalam tas terdapat foto copy KK,Akta lahir atas nama FRS ,maka terbukalah jefok oknum Satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.

" Pelaku dijemput , atas kejadian ini pihak PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar 2,6 juta dan akhirnya kini diamankan di Polsek Pujud.

Juliandi SH menyebutkan,adapun barang-barang lainya yang turut diamankan untuk dijadikan barang bukti 92 TBS,1Kapak, 1 tas ransel warna cokelat merk polo enter, 1 buah map plastik warna merah jambu, 1 map kertas warma hijau muda, 3 lembar foto copy Kartu Keluarga 2 lembar foto copy akta lahir atas nama FRS, 1charger handphone warna putih dan 1 power bank warna putih untuk kepentingan penyelidikan dan BAP. (hy)