NS,Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilatas Pelabuhan Laut,Titipkan Uang Kerugian Negara Rp 500 Juta di Kejari Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Masih ingat kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi Rohil Tahun Anggaran 2018 lalu. Dimana kasus korupsi ini ditangani Kejari Rohil dan perkembangan terbarunya pihak keluarga NS salah seorang tersangka mendatangi Kantor Kejari Rohil.

Dimana NS, salah seorang tersangka,melalui keluarganya Kamis (29/12/2022) Jam 13.00 WIB mendatangi kantor Kejari Rohil di Batu Enam Bagan Punak .

Perwakilan keluarga NS,datang menitipkan uang pengembalian kerugian Negara sebanyak 500 juta kepada Kasi Pidsus Kejari Rohil,Herianto SH.MH di ruang kerjanya.

Penitipan atau pengembalian uang dugaan kerugian Negara ini diterima Kejari Rohil melalui Kasi Pidsus,Herianto SH.MH dan menitipkan uang tersebut ke salah satu Bank di Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil,Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasi Pidsus,Herianto SH.MH dan Kasi Intelejen Yogi Hendra SH.MH membenarkan adanya upaya NS melalui keluarganya mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

" Benar,Kamis (29/12/2022) Jam 13.00 WIB,hari ini,NS melalui keluarganya mengembalikan uang kerugian negara sebanyak lima ratus juta, " Ucap Kasi Pidsus Herianto SH.MH dan Yogi Hendra SH.MH.

Herianto SH.MH didampingi Yogi Hendra SH.MH menambahkan kasus dugaan korupsi atas pembangunan falititas pelabuhan laut Bagansiapiapi ini,ada dua orang tersangkanya,NS dan TRP sebagai PPK Kegiatan tersebut.

" Hasil audit penghitungan kerugian negara berdasarkan laporan akuntan publik sebanyak 1.483.335.260 Milyar rupiah,dengan dua tersangka,NS dan TRP, " Ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Rohil,Herianto SH.MH dan Kasi Intelejen Kejari Rohil,Yogi Hendra SH,MH menyebutkan pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghentikan pemanganan perkara,hanya menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.

" Tugas Aparat Penegak Hukum,tidak hanya mempenjarakan orang atas tindakan korupsi,tapi bagaimana mengembalikan kerugian negara sebagaimana amanat Jaksa Agung RI,uang pengembalian ini dapat dimamfaatkan masyarakat atau rakyat, " Aku Kasi Intel Kejari Rohil,Yogi Hendra SH.MH.

" Inilah target jajaran Kejaksaan untuk menyelamatkan uang negara, " Sebut Herianto SH MH dan Yogi Hendra SH.MH.

Ns dan TRP kedua tersangka dugaan korupsi saat ini berada di Rutan menunggu kasusnya di sidangkan dalam waktu dekat ini.

Hal ini seiring dengan Siaran Pers Kejari Rohil,Nonor : PR - 20 / L.4.20 / Dsp / 12 / 2022,Tanggal 28 Desember 2022. (yh)