Dimana Wartawan Senior Dumai Ini Berkiprah? BegIni Penjelasannya

F ist Mantan Ketua Dewan Pers Prof M Nuh foto bersama bersama Yon Rizal Solihin dalam salah satu acara penyerahan pemenang lomba jurnalistik tingkat nasional tingkat nasional beberapa waktu lalu

DUMAI (SURYA24.COM)- Tak banyak yang tahu ternyata wartawan senior Kota Dumai, Yon Rizal Solihin tetap berkiprah di dunia jarnalis. Paling tidak, pemenang puluhan gelar lomba karya tulis tingkat nasional termasuk Lomba Karta Tulis Jurnalistik (LKTJ) Ali Kelana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau 2007 & 2017, nominator Sagang , Rida Award dan lainnya atau nyaris setiap tahunnya meraih penghargaan diberbagai ajang lomba lomba. Kini menjabat Pemimpin Redaksi (Pemred) dua media online.

Ditemui awak media ini, akhir pekan kemarin terkait keberadaannya menyusul ada sejumlah kalangan yang mempertanyakan eksistensi dan kiprahnya dalam dunia jurnalistik yang melambungkan nama Kota Dumai diberbagai dikancah lomba karya tulis.

“Ada juga yang menanyakan. Ya, masih tetap tetap menggeluti dunia jurnalistik. Cumai kurang aktif di lapangan karena badan tidak begitu fit atau sakit,” ungkapnya.

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers, lanjut dia, notabene wartawan yang mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama diperbolehkan menjadi Pemred dua media berbeda.

“Dua-duanya media online, yang satu sudah verikasi admistrasi dan satu lagi sedang akan proses di dewan pers. Dengan sendirinya untuk jabatan Pemred nama saya hanya didua media itu, ” tandas pemegang kartu UKW Utama yang dikeluarkan Lembaga Pers DR Soetomo (LPDS) Jakarta.

Saat dilayangkan pertanyaan kalau ada namanya tertera dua media sebagai Pemred diluar dua media online? Yon –demikian ia akrab disapa- memastikan patut diduga bahwa itu pencatutan.

Sebab, lanjut dia, untuk proses verfikasi admistrasi maupun faktual maka oleh Dewan Pers maka lembaga itu menukilkan salah satu sarat bahwa Pemred harus mengantongi UKW Utama.

Tidak hanya itu, ingat dia, untuk jabatan Pemred lazimnya harus ada prosedur admistrasi dan sebagainya tidak sebatas permohonan izin secara lisan . “Sudah jelas peraturan Dewan Pers mengatur hanya boleh memegang dua media. Karena sekarang saya sudah memegang dua media otomatis tidak bisa menjadi Pemred lainnya, ” ingatnya. (red)