Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Wajib Tahu

Ilustrasi (Dok:kompas.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari kompas.com, salah satu yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja ini adalah pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pembahasan soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tercantum dalam Pasal 156 peraturan baru tersebut. Berikut rinciannya:

Aturan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Dalam pasal 156 Perppu Cipta Kerja, dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang wajib diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 156.

  1. Uang pesangon Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah

Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah

Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah

Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan

Upah Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

  1. Uang penghargaan masa kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah

Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah

Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah

Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah

Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.***