Aliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham, Benarkah?

zoom-inlihat fotoAliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham Sebuah gedung yayasan diduga aliran sesat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selas

JAKARTA (Surya24.com) gowa - Beredar informasi mengenai sebuah aliran diduga sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran sesat itu dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa.

Sementara aliran sesatnya bernama Bab Kesucian, dilansir TribunGowa.com. Aliran itu diduga sesat karena melarang pengikutnya memakan ikan serta daging. Tak hanya itu, penganut aliran tersebut tidak dianjurkan shalat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di yayasan tersebut.

MUI Sulsel menjelaskan, ada dua faktor yang menjadikan aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat.

Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam agama Islam, yakni daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tambahnya.

Kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu. Padahal, dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Sementara itu, pihak Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tudingan ajaran sesat.

 

Bantahan itu disampaikan oleh pimpinan yayasan yakni Wayang Hadi Kesumo (48), dikutip dari TribunGowa.com.

Ia mengatakan, setelah dugaan aliran sesat yang dialamatkan kepada yayasannya itu viral, pihak MUI Sulawesi Selatan tidak ada yang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ungkapnya, Selasa (1/1/2023).

Abu menuturkan, tudingan aliran sesat itu dilakukan sepihak oleh orang tak bertanggung jawab.

Orang tersebut, kata Abu, memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin untuk membangun asumsi bahwa yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.

"Bagaimana mengatakan sesat hanya mengambil gambar, mengambil foto."

"Lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," bebernya.

Ia pun menyayangkan pihak yang mengambil gambar tanpa izin.

Menurutnya, apabila ajaran dalam yayasannya ada kesalahan, seharusnya diberi bimbingan, bukan malah menyalahkan.

 

Apalagi menggiring opini yang merugikan.

"Apabila saya sesat seharusnya dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."

"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," bebernya.

Abu merasa dirugikan dengan tudingan aliran tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.

"Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, jadi bukan bodong."

"Kalau memang kami ini sesat seharunya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi."

"Kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," terangnya.

Abu pun membantah segala tudingan yang menyebut yayasan tersebut melarang makan daging dan ikan, serta tidak menganjurkan shalat.

"Itu tidak benar sama sekali. Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian."

"Itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," jelasnya.***