Diduga Hina Jokowi, Usman Ikuti Sidang Kedua Di Pengadilan Tembilahan

TEMBILAHAN (Surya24.com) - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Usman atas adanya kasus dugaan tentang ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Jokowi Dodo, melalui akun Facebooknya pada tahun lalu.

Sidang kedua ini digelar di Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (21/01/2020) sekitar  pukul 14.15. Adapun agendanya adalah pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Dari pantauan awak media, di dalam persidangan pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum. Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang.

Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman, melalui Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL, saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana UU ITE yang menimpa kliennya itu merupakan kasus yang dinilai dipaksakan oleh pihak penyidik.

Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook ‘Warga Langit’ yang bertuliskan (Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa’.. Amin) tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dan yang dirugikan.

“Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke Pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karnakan penjara itu cara terakhir,” kata Yudhia.

Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat ‘cacat’ materil. “Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan”, ungkapnya. Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Hari Selasa pekan depan, 28 Januari 2020. (mul)