Berkedok Warung,Ternyata Tempat Judi Mesin Digerebek Satu Wanita Diamankan

ROHIL (Surya24.com) - Seluruh praktek perjudian di tengah-tengah masyarakat sudah tidak zamanya lagi,kali ini Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir berbek laporan masyarakat langsung penggerebekan sebuah sebuah lokasi oerjudian mesin tembak ikan.

Ternyata warung yang digerebek ini adalah Warung Widya di Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir,Rabu (4/1/ 2023) pukul 04.25 WIB kemaren .

Saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal menyita 1 unit meja tembak ikan dan uang tunai 250.000 dan menfananjan DN Boru T (30 ) warga Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap. Asahan Sumatera Utara.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (5/1/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian meja tembak ikan ini.

Dimana Tim Opsnal Polres Rohil menerima informasi masyarakat Rantau Bais Tanah Putih tentang permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung desa setempat.

" Informasi dari masyarakat dikembangkan, Kanit Opsnal bersama Tim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan ternyata ada aktifitas judi meja tembak ikan di TKP dan mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan, " Ucap AKP Juliandi SH.

Pada saat itu juga DN Boru T (30) seorang wanita pemilik qarung ini lalu digelandang tim opsnal juga dan membawa pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan ke Mapolres Rohil untuk kepentingan penyelidikan .

Terpisah,warga setempat meminta daerahnya bebas sari segala nacam gangguan penyakit masyarakat dan termasuk mafia CPO ilegal yang di tengarai ada di daerah mereka.

" Bravo Polri,terkhusus Polres Rohil,atas digrebeknya warung judi di daerah kami,cova tunjukan batang hidung yang katanya punya beckingan, " ucap warga kepada awak media ini. (hy)