Mobil Dinas di Probolinggo Digerebek Warga, Berjam-jam Parkir di Stadion Katanya Sih Digunakan Anak Kadis Pacaran

Kristiana mengaku salah dan menerima sanksi lantaran mobil dinasnya dipakai anak perempuannya. (Dok: KOMPAS.com/A. Faisol)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Sepasang muda mudi digerebek warga saat berpacaran dalam mobil dinas Toyota Fortuner pelat merah dengan nopol N 1036 NP pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan berawal saat warga dan pedagang curiga saat mobil tersebut parkir cukup lama di kawasan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo.

"Mobil berplat merah terparkir hingga berjam-jam di stadion. Ini tak lumrah. Warga dan pedagang berprasangka," kata N, salah seorang pedagang sekitar kawasan Stadion Bayuangga saat dikonfirmasi Surya.co.id pada Rabu (11/1/2023).

Dia menyebut, warga dan pedagang tak langsung mendekat untuk memastikan apakah ada seseorang di mobil tersebut atau tidak. Apalagi mobil tersebut dalam kondisi kaca tertutup rapat.

"Warga memilih menghubungi Satpol PP Kota Probolinggo," sebutnya.

Mendapat laporan warga, personel Satpol PP bergegas menuju ke kawasan Stadion Bayuangga. Setibanya di lokasi, petugas lantas mengecek mobil itu.

Tatkala petugas mengintip lewat kaca, rupanya ada sepasang muda mudi sedang berpacaran di dalam mobil.

"Petugas kemudian meminta sejoli itu keluar mobil. Keduanya pun digiring ke Kantor Satpol PP," ungkapnya.

Saat ditanya warga, keduanya mengaku bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil dinas yang digunakan orangtuanya yang bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Belakangan diketahui bahwa orangtua yang dimaksud adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Santu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggi, Kristiana Ruliani.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo A membenarkan penggerebekan tersebut.

"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Selanjutnya langsung menghubungi teman (pejabat) Pemkab Probolinggo ya. Sudah saya jelaskan kepada mereka," kata Pujo saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

 

Minta maaf dan menepis anaknya berbuat asusila

Usai penggerebekan tersebut, Kadis PTMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani meminta maaf karena mobilnya digunakan sang anak.

"Saya salah dan minta maaf. Kami siap menerima sanksi apa pun itu," kata Kristiana kepada Kompas.com di kantor bupati, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan mobil tersebut dikenadarai anak perempuannya yang berusia 18 tahun pada Rabu (4/1/2023). Ia menyebut saat kejadian, anaknya sedang bersama sahabat prianya.

Kristiana mengatakan, persoalan ini bermula ketika dia dengan sang anak pergi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo untuk mendatangi agenda kegiatan mengendarai mobil dinas.

Di tengah kegiatan, sang anak meminta izin kepada Kristiana untuk membeli perlengkapan sebagai penunjang tugas sekolah di sebuah toko di Kota Probolinggo.

Sebetulnya Kristiana ingin mengantarkan langsung sang anak membeli perlengkapan. Namun, kegiatan kantor tak bisa ditinggalkan.

Hingga Kristiana memberikan izin kepada sang anak membeli perlengkapan sendiri mengendarai mobil dinas. Sang anak juga telah mengantongi SIM A, karena usianya telah menginjak 18 tahun.

"Saya selalu mendampingi anak mengendarai mobil. Karena saya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, saya terpaksa memberikan izin kepada anak saya mengendarai mobil dinas sendiri membeli perlangkapan sekolah. Kalau menunggu saya khawatir tokonya tutup," terang Kristiana, Rabu (11/1/2023).

 

Selepas membeli perlengkapan sekolah, lanjut Kristiana, sang anak mendadak ada pertemuan dengan tiga temannya, dua perempuan dan satu laki-laki di sebuah kafe.

Tuntas nongkrong, sang anak dan tiga temannya bertolak dari kafe. Anak Kristiana mengantarkan dua teman perempuan pulang ke rumahnya.

Sedangkan teman laki-laki yang tak lain adalah kakak tingkat di sekolahnya, menebeng anak Kristiana untuk diantar mengambil kendaraan yang di parkir di Alun-alun Kota Probolinggo.

Di tengah perjalanan, keduanya mendiskusikan tips masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi.

Kebetulan, kakak kelasnya itu sukses masuk PTN lewat jalur prestasi. Anak Kristiana yang telah duduk di bangku kelas 3 SMA itu, ingin meneruskan jejak tersebut.

Anak Kristiana merupakan seorang atlet anggar yang langganan juara. Dia pun menepikan mobil di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saya luruskan anak saya dan temannya tidak berpacaran di dalam mobil. Tidak ada perbuatan asusila yang dilakukan. Keduanya berdiskusi. Keduanya sudah berteman atau bersahabat sejak kecil," bantahnya.

Di saat itulah, warga dan perdagang sekitar mengeluh mobil dinas itu terparkir cukup lama di Jalan Panjaitan. Mobil dalam kondisi menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati.

 

"Anak saya menepikan mobil di jalan raya, tepatnya di Jalan Panjaitan. Bukan di area stadion yang sepi dan gelap," pungkasnya.

Krsitina mengaku salah karena anaknya menggunakan mobil dinas meski memiliki SIM A.

Ia mengatakan kejadian itu dijadikan pelajaran dan di luar dinas, Kristina serta keluarga berjanji menggunakan mobil pribadi.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan keterangan dari petugas Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, tidak terjadi tindakan asusila di dalam mobil dinas yang berisi anak perempuan Kristina dan teman lelakinya itu.

Tapi Pemkab Probolinggo melalui Inspektorat memutuskan bahwa Kepala Dinas PMTPSP melakukan pelanggaran lantaran mobil dinasnya digunakan oleh anaknya.

"Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditarik oleh Pemkab Probolinggo. Tapi ke depan, Kepala Dinas PTMPTSP tetap akan diberikan mobil dinas," ujar Heri.

Atas kejadian tersebut, Pemkab Probolinggo segera membuat pakta integritas bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan kepala OPD atau sopir untuk kepentingan dinas.***

SUMBER: KOMPAS.com , Surya.co.id