Imbasnya Suara Adzan Tak Kedengaran

Parah, Lelaki Ini Curi Alat Pengeras Suara Masjid

SINABOI (Surya24.com) - Perbuatan SP alias P (26) warga Desa Sungai Nyamuk, Sinaboi Rokan Hilir ini sungguh tak terpuji dan tak perlu dicontoh, karena nekat mencuri saund system alat pengeras suara mesjid. 

Imbasnya SP alias P (26) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil di bawah jembatan Sungai Nyamuk, Senin (5/6/2023) kemaren. 

SP alias P ini diciduk atas laporan polisi yang dibuat Abdul Haris Pua Ngajo Ende (55), Ketua Pengurus Masjid Mujahidin di Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi. 

Akibat perbuatan lelaki berprofesi nelayan ini membuat pengurus mesjid mengalami kerugian 1 juta rupiah karena 1 unit mixer sound sistem untuk pengeras suara melantunkan suara adzan dan mengaji raib digondolnya, Minggu (4/6/ 2023) Jam 05.00 WIB lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (7/6/2023)  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Polsek Sinaboi. 

" Awal ketahuan, saat saksi Supianto masuk masjid Mujahidin untuk shalat subuh. Saat hendak adzan, melihat Mixer merek Ashley yang masjid tidak ada di tempat. Selesai shalat saksi mengecek ke sekeliling masjid, melihat jendela masjid terletak di teras masjid dan dirusak lalu melapor kepada Abdul Haris Pua Ngajo Ende, ketua masjid, " ucap AKP Juliandi SH. 

" Setelah menyampaikan prihal kehilangan ini lalu melaporkan ke Polsek Sinaboi," jelas AKP Juliandi SH. 

Menerima laporan pengurus mesjid, Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan S.Sos.M.Si bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat. 

" Atas informasi yang akurat, tim opsnal Polsek Sinaboi mengendus keberadaan pelaku sedang di bawah jembatan Sungai Nyamuk. 

" SP alias P telah diamankan dan diperiksa lalu mengaku telah mencuri di masjid Mujahidin. Tim opsnal Polsek Sinaboi membawa tersangka bersama barang bukti 1 Unit alat Mixer merek ASHLEY ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Nelayan inipun disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana," ucap Iptu H.Tinambunan. (Hy)