Asisten Intelejen Kejati Riau Jadi Narasumber Penerangan Hukum di Bapepda Inhil

PEKANBARU (Surya24.com) - Asisten Intelejen Kejati Riau dan rombongan, Rabu (1/2/ 2023) pagi mendatangi Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ternyata kehadiran koorp Adhyaksa ini dalam agenda pelaksanaan Penerangan Hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Riau.

Terlihat dalam kegiatan ini sebanyak 80 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai pesertanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto,SH. MH didampingi  Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH.M.Hum, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal. MP, Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra. SH.

Sebagai peserta seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, pejabat Fungsional, Humas Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH dan Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, SH dan Riswandi, SH.

Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan mengungkapkan rasa terimakasih kasihnya atas kunjungan Asisten Intelejen Kehati Riau ke Kabupaten Inhil dalam  program penerangan hukum.

" Ini menjadi dasar dan pedoman bagi kami ASN di Inhil agar dapat menjadi Abdi Negara dan masyarakat yang tentu dapat pula mensukseskan program mensejahterakan masyarakat, " sebut HM.Wardan.

" Jadi harapan kita, tanpa ada pelanggaran hukum sesuai dengan visi dan misi inhil maju, bermarkas dan bermartabat, " tegas Bupati Inhil ini.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH.MH dalam paparan materinya menyampaikan materi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Raharjo Budi Kusnanto SH.MH menyebutkan dalam materinya bahwa  sesuai dengan program Pemerintah Pusat dan mempercepat investasi dengan cara tidak menghambat proses perizinan agar tenaga kerja daerah segera terserap dan ekonomi daerah segera berputar.

" Ingat penyebab terjadinya korupsi, menurut Prof. Andi Hamzah meliputi, Pertama kurangnya gaji dan pendapatan ASN tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat, Kedua, Latar belakang budaya dan kultur, Ketiga, Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang baik dan efisien, keempat, Modernisasi, " ingat Asisten Intelejen Kajati Riau ini dihadapan seluruh peserta.

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto SH. MH menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mempunyai syarat Formil dan materil dan adanya kerugian keuangan negara.

" Hindari segala bentuk gratifikasi, ubah pola mindset lama bahwasanya segala bentuk yang kita berikan pelayanan ke masyarakat atau rekanan harus ada imbalannya, dan peran Kejaksaan saat ini dalam rangka pengamanan projek strategis haruslah dimanfaatkan sebagai mitra, bukan ditakuti seperti musuh, mari bersama kita kawal pembangunan ini, " ajaknya.( Penkum Kejati Riau/hy)