Empat Paket Sabu Antarkannya ke Jeruji Besi

ROHIL (Surya24.com) - Akibat melakukan pelanggaran hukum mengantong 4 (empat) paket kecil sabu mengantarkan YS (25) warga Jalan Lancang Kuning Bagan Batu Kota Bagan Sinembah Rokan Hilir ke jeruji besi.

4 paket sabu sempat disembunyikan di dalam mulut saat polisi  menangkapnya, Rabu (1/2/2023) Jam 00.05 WIB dinihari lalu.

YS (25) kini menghuni sel tahanan Polsek Bagan Sinembah usai diciduk Tim Buser Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Jumat (3/2/2023) membenarkan  adanya penangkapan tersebut.

" Pelaku YS (25) ditangkap berawal dari informasi masyarakat, Selasa (31/1/2023) jam 22.00 Wib, bahwa di terminal mobil Lancang Kuning Bagan Batu Kota sering ada transaksi sabu-sabu, " ucap AKP Juliandi SH.

Hasil penggerebekan diamankan YS berikut barang buktinya dari tangan pelaku, 1 buah plastik bening, 4 buah Pipet dikantong celana, 1 unit habdpone Samsung, uang tunai 150.000 dan 4 Paket sabu 0,73 gram sebelumnya sempat  disimpan di mulutnya.

" Pelaku diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah bersama barang bukti, kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009, "terang Kasi Humas Polres Rohil ini. (hy)