Gegara Kapolres Luwu Ancam Usut Akun Kritik Mahasiswa UI Tersangka , TikTok Jadi Heboh Bro?

(Foto: Dokumen Istimewa/detik.com)

JAMKARTA (SURYA24.COM)  - Viral di media sosial akun TikTok Kapolres Luwu mengancam akan menyelidiki akun yang membuat konten soal penetapan mahasiswa UI Hasya Athallah sebagai tersangka usai tewas karena tertabrak mobil Purnawirawan Polri. Namun Kapolres Luwu AKBP Arisandi menegaskan akun TikTok viral itu bukan miliknya.

Awalnya, akun tik-tok @agusr_92 membuat video reaksi penetapan tersangka mahasiswa UI, Hasya Athallah. Video itu mengeluarkan kritikan terhadap instansi Polri yang telah menetapkan Hasya sebagai tersangka.

"Satu pertanyaan saya kepada anda bapak Polisi. Jikalau kejadian ini di balik, apakah akan polisi mentersangkakan Pak Eko (Purn Polri). Percuma pak mulut anda menjelaskan, masyarakat tidak percaya lagi kepada institusi Polri," demikian pernyataan di unggahan viral saat dilihat detikSulsel, Jumat (3/2/2023).

Unggahan itu kemudian direspons oleh akun TikTok @kapolres_kabupaten.luwu dengan komentar 'Aku ini akan saya selidiki'.

Komentar itu pun membuat warganet geram. Beberapa di antaranya menilai jika kebebasan berpendapat di Indonesia sudah tidak ada lagi.

"Memang sudah ngga ada kebebasan berpendapat di negara ini. Dikit-dikit diselidiki, semoga banyak yang speak up kek abang ini," terang salah seorang warganet.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi kemudian membantah bila akun TikTok itu merupakan miliknya. Dia mengaku dirinya bahkan tidak memiliki akun TikTok, begitu pun dengan Polres Luwu.

"Saya sendiri tidak pernah memiliki TikTok, teman-teman humas pun demikian. Jadi dipastikan itu fake yah, hoax itu," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya kata dia, akan menelusuri pengelola akun tersebut. Dia pun meminta masyarakat agar jangan langsung mempercayai informasi yang ada di media sosial, sebelum ada klarifikasi pihak terkait.

"Iya kita akan telusuri. Jadi masyarakat jangan sangat mudah untuk termakan hoax, harus ada klarifikasi dulu. Harus cerdas bermedia sosial," tandasnya.***