PARAH Diduga Ketua Remaja Masjid di Gamping Sleman Cabuli Puluhan Bocah, Ternyata Begini Modus Terduga Cabuli Korban

Polresta Sleman pers rilis kasus ketua remaja masjid cabuli puluhan anak di Sleman, Senin (6/2/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Seorang ketua remaja masjid di Kabupaten Sleman berinisial AS (28) ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan bejat tersangka mulai dilakukan tahun 2013.

"Dalam peristiwa ini ada beberapa korban namun pelaporannya diwakili oleh (korban di bawah umur), laki-laki," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat pers rilis di kantor Polresta Sleman, Senin (6/2/2023).

"Pelaku melakukan perbuatannya semenjak 2013, namun sering melakukan perbuatannya tahun 2019," sambungnya.

Dikutip dari detik.com, Safiudin mengatakan perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ada salah seorang anak yang memergoki aksi bejat pelaku. Peristiwa pencabulan itu terakhir dilakukan pelaku di lantai dua salah satu masjid.

"Terjadi Minggu 15 Januari 2023 kurang lebih pukul 02.00 dini hari. Di lantai dua sebuah masjid di Gamping, Sleman," kata Safiudin.

"Tersangka merupakan ketua remaja masjid," terangnya.

Dikatakan Safiudin, saat itu para remaja masjid tengah melakukan rapat untuk membahas acara Ramadhan di masjid tersebut pada Sabtu (14/1). Usai acara, dua orang remaja memutuskan tidur di masjid yang salah satunya menjadi korban.

"Pada dini hari jam 02.00 dini hari tersangka menanyakan kepada saksi siapa yang tidur di lantai 2 kemudian menyusul dan melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Saat melakukan perbuatannya, salah seorang anak yang tidur di lantai dua terbangun dan memergoki perbuatan tersangka. Sementara korban menurut keterangan polisi dalam kondisi tidur pulas dan tidak mengetahui perbuatan tersangka.

"Perbuatan dilakukan dengan cara meraba kemaluan, menindih dan menggesek alat kemaluan yang saat itu masih menggunakan pakaian," bebernya.

 

Usai kejadian itu, korban menceritakan ke orang tua dan teman-temannya. Dari situ kemudian diketahui ada banyak korban lain yang rata-rata merupakan tetangga tersangka.

"Sampai saat ini korban yang sudah kami minta keterangan ada 5, pengakuan tersangka kurang lebih 9 orang korban. Namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban, yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka memiliki penyimpangan seksual. Safiudin mengatakan tersangka kerap menonton video porno sesama jenis.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena pada 2013 sering mendapat kiriman grup media sosial yang isinya video porno (sesama jenis)," jelasnya.

Adapun aksi bejat tersangka bukan hanya dilakukan di masjid. Namun, juga dilakukan di kos.

"Dari 20 korban sebagian dilakukan di masjid, sebagian dilakukan di kos. (Aksi dilakukan saat) Korban yang tertidur, ada korban yang bangun," ucapnya.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Ada kemungkinan korban kebiadaban tersangka bisa lebih dari 20 anak.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. Juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Dari 20 korban sebagian dilakukan di masjid, sebagian dilakukan di kos. (Aksi dilakukan saat) Korban yang tertidur, ada korban yang bangun," ucapnya.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Ada kemungkinan korban kebiadaban tersangka bisa lebih dari 20 anak.

Sebelumnya, seorang ketua remaja masjid di Kabupaten Sleman berinisial AS (28) ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan bejat tersangka mulai dilakukan tahun 2013.***