Ingat Pindah Meteran Listrik Tanpa Izin Bisa Kena Denda Lo?

(Dok: ANTARA FOTO/RAHMAD).

JAKARTA (SURYA24.COM)  - PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat yang ingin memindahkan kWh Meter atau meteran listrik karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan setelah pelanggan melayangkan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.

"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/2).

"Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran," katanya.

Ia menambahkan pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada.***