Oknum Polisi Gelapkan Belasan Kendaraan Warga Kepri Diduga Kabur ke Malaysia, Begini Modusnya

Polres Karimun menyerahkan atau pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Dok Polres Karimun)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Oknum polisi Bripka M diduga melarikan diri ke Malaysia usai menipu dan menggelapkan belasan kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). M diduga kabur melalui pelabuhan internasional Tanjungpinang usai dilaporkan para korban ke Polres Karimun.

"Pelaku berinisial Bripka M yang mana saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 lalu. Pelaku melarikan diri menggunakan kapal Ferry Marina JB melalui pelabuhan Internasional Tanjungpinang," kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam, Senin (6/2/2023).

Dikutip dari detik.com, Ryky menyebutkan modus Bripka M melakukan penipuan para pemilik kendaraan dengan berpura-pura merental untuk dipakai dirinya dan rekannya. Kemudian mobil dan motor tersebut dijual kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan. Untuk meyakinkan pembeli, Bripka M berpura-pura sebagai pejabat lelang di kejaksaan.

"Untuk meyakinkan pembelinya. Pelaku mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan," ujarnya.

Oknum polisi Bripka M melakukan penggelapan satu unit mobil Avanza dan 12 unit sepeda motor. Bripka M dilaporkan para korban dalam dua laporan polisi yakni LP-B/1/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Januari 2023 dan LP-B/3/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 4 Januari 2023.

"Akibat perbuatan Bripka M tersebut total kerugian yang diterima para korban itu diketahui senilai Rp 128 juta, itu total kerugian dari 11 korbannya," ujarnya.

Bripka M sendiri oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku bakal dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk barang bukti kendaraan bermotor yang digelapkan Bripka M pada hari ini dilakukan pinjam pakai kepada para korban hingga pengungkapan kasus ini selesai dilakukan," ujar Ryky.***