Gegara Dugaan Ini Mahasiswa Fisip Unri Dilaporkan Dosennya, Apa Itu?

(Dok:cakaplah.com)

PEKANBARU (SURYA24.COM) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendampingi mahasiswa RMS asal FISIP Universitas Riau (Unri) dalam pemeriksaan pada Polresta Pekanbaru yang dipanggil atas pengaduan yang dilakukan oleh Dosen non aktif FISIP Universitas Riau (SH) dengan laporan pengaduan tanggal 6 Januari 2023.

RMS dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita hoax sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2019.

Dikutip dari cakaplah.com, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru, Wilton Amos, mengatakan laporan itu dilayangkan SH atas kejadian pada saat 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Riau.

"Saat RMS dan kawan-kawan mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus," kata Wilton, Kamis (9/2/2023).

 

"Panggilan pertama diterima oleh RMS pada 1 Februari 2023, sedangkan pemeriksaan di hari Jumat 3 Februari 2023, namun harus ditunda karena perbedaan identitas di surat pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 Februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas, berita bohong yang mana karena peristiwa dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang.

“Pasal 335 KUHP merupakan Pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan Pasal 335 pada frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada," jelasnya.

Lanjutnya, dalam aksi 11 Agustus 2022 yang menjadi objek laporan tersebut merupakan rangkaian PKKMB di kampus.

"Pengaduan ini jelas-jelas bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE, pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE”, kata Noval Setiawan, Kepala Operasional LBH Pekanbaru.

“Aturan negara ini jelas memberikan payung hukum kepada setiap warga negara yang menyampaikan pendapat dan bersuara di depan umum, apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa ini adalah bentuk ekspresi menyatakan pendapat sekaligus bentuk kritik dan kontrol mahasiswa untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di kampus," tutupnya.

Sementara itu, mahasiswa FISIP Unri yang dilaporkan, RMS menjelaskan, sudah menjadi kebiasaan bagi mereka selaku mahasiswa dan organisasi BEM FISIP melakukan aksi demonstrasi.

"Terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan oleh Menteri Pendidikan dan Budaya RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus kasus di FISIP Unri," ujar RMS, mahasiswa FISIP Unri yang dilaporkan.***