Berakhir Damai, Keluarga Bayi Jari Tergunting Perawat RSMP Palembang Dapat Rp 250 Juta

Keluarga korban dan pihak RSMP sepakat berdamai atas kasus jari kelingking sang bayi tergunting perawat. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Bayi 8 bulan yang jarinya tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengalami cacat permanen. Meski begitu, pihak keluarga memilih tak mau memperpanjang masalah dan menganggap itu suatu musibah. Keluarga bayi 8 bulan itu, juga sudah menerima permintaan maaf dari perawat D dan pihak RSMP dengan menerima bantuan kemanusiaan senilai Rp 250 juta.

"Memang benar begitu ya, kemarin kita sudah mediasi bersama perawat tersebut dan pihak rumah sakit," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati kepada detikSumut, Sabtu (11/2/2023).

Dikutip dari detik.vcom, berdasarkan mediasi yang digelar pada Jumat (10/2) sore itu, ditemukan kesepakatan bersama antara pihak keluarga sang bayi dan pihak RSMP, untuk menganggap kejadian ini sebagai musibah bersama, dan menyelesaikan permasalahan ini sacara kekeluargaan.

 

"Pihak keluarga memutuskan tidak memperpanjang masalah ini dan menganggapnya suatu musibah," kata Titis.

Meski begitu, pihak RSMP juga berjanji memberikan pengobatan sang bayi hingga korban benar-benar sembuh.

Terkait adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengaku sudah mengetahuinya. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses restorative justice (RJ) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ayak korban, Suparman.

"Terkait adanya informasinya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu, kita pun ikut bersyukur. Kita akan membantu dan saat ini kita sedang mempersiapkan proses restorative justice atas laporan yang sebelumnya dibuat pelapor," kata Ngajib dikonfirmasi detikSumut, terpisah.

Menurut Ngajib, surat perdamaian itulah yang dipergunakan menjadi dasar pihaknya untuk melakukan RJ. RJ sendiri, rencananya akan dilaksanakan pada Senin (13/2) mendatang.

"Maka jika laporan tersebut diselesaikan secara restorative justice, yang sudah disepakati keduabelah pihak, tentunya kasus ini akan ditutup," jelas Kombes Ngajib.

Terpisah, Wadir SDM RSMP, Muksin mengatakan semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran dan untik bersama-sama mengambil hikmahnya.

"Iya mudah-mudahan dari kejadian ini, kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran," kata Muksin.***