Juni, Gaji ke-13 ASN Cair Ayo Cek Penerima dan Besarannya Manatahu Bisa Nambah Modal Nikah

JAKARTA (SURYA24.COM)Pada suatu saat dalam tahun, mungkin Anda telah mendengar istilah "gaji ke-13" atau "tunjangan hari raya" yang diberikan kepada pekerja. Istilah ini merujuk pada pembayaran tambahan yang diterima pekerja di luar gaji bulanan mereka. Gaji ke-13 seringkali diberikan menjelang perayaan hari raya atau akhir tahun, dan banyak negara di seluruh dunia menerapkan sistem ini sebagai bentuk insentif atau penghargaan untuk pekerja.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa gaji ke-13 berbeda dengan bonus tahunan. Bonus tahunan biasanya diberikan berdasarkan kinerja individu atau keseluruhan perusahaan, sedangkan gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan yang secara umum diberikan kepada semua pekerja dalam perusahaan, terlepas dari kinerja mereka.

Salah satu tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Berikut adalah beberapa pengaruh positif gaji ke-13 pada kesejahteraan pekerja:

Penghargaan dan motivasi: Gaji ke-13 dianggap sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja atas kontribusi mereka sepanjang tahun. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja, serta memperkuat ikatan antara pekerja dan perusahaan.

-Meringankan beban finansial: Pada banyak kesempatan, gaji ke-13 diberikan menjelang perayaan hari raya atau akhir tahun, yang sering kali menjadi momen di mana banyak orang memiliki beban keuangan tambahan. Pembayaran tambahan ini dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi selama masa liburan, seperti membeli hadiah, merencanakan liburan, atau membayar tagihan yang lebih tinggi.

 

-Mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi: Gaji ke-13 juga memiliki dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Ketika pekerja menerima pembayaran tambahan, mereka cenderung menghabiskan lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari atau konsumsi diskresioner. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dalam berbagai sektor ekonomi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.

 -Mengurangi tingkat hutang: Bagi mereka yang memiliki utang atau kewajiban finansial, gaji ke-13 dapat menjadi kesempatan untuk mengurangi atau melunasi sebagian utang. Hal ini dapat membantu mengurangi beban finansial jangka panjang dan meningkatkan stabilitas keuangan individu.

Meskipun gaji ke-13 memiliki banyak manfaat, implementasinya dapat bervariasi di berbagai negara dan sektor industri. Beberapa negara mewajibkan pembayaran gaji ke-13 oleh undang-undang, sementara yang lain menganggapnya sebagai kebijakan internal perusahaan. Selain itu, beberapa perusahaan mungkin memberikan bentuk insentif atau bonus lainnya yang mirip dengan gaji ke-13

Daftar Penerima, dan  Besarannya

Dikabarkan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Juni 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

 

 

 

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Apa?

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Sejumlah informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa gaji ke 13 ini terbilang membantu ASN  terlebih mendekati yang berdekatan dengan Penerimaan Siswa Baru (PSB) termasuk yang memasuki jentang pendidikan lebih seperti perguruan tinggi. Namun bagi ASN lajang tidak tertutup kemungkinan dijadikan tabungan sebagai bekal untuk melepas masa lajang atau menikah. ****