Ini Dia 5 Fakta Aksi Koboi Pengendara Fortuner Arogan Berujung Pidana

Pengendara Fortuner jadi tersangka. (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Aksi koboi GR (24) pengendara Fortuner berujung kasus pidana. Pemuda yang baru jadi sarjana S-1 itu jadi tersangka akibat sikap arogannya dengan menyerang dan merusak mobil Brio milik seorang driver taksi online, AW.

Berikut sejumlah fakta kasus pengendara Fortuner arogan:

1. Dijerat Pasal Berlapis

GR terancam pasal berlapis, yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Pasal itu dikenakan pada GR yang melakukan aksi koboi merusak mobil Brio milik AW di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang. Sedangkan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary, Senin (13/2/2023) malam.

Ade Ary menjelaskan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi.

2. Awal Kejadian

Ade Ary mengungkapkan. berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, kejadian berawal dari saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati.

Tepat di depan sebuah apartemen kawasan Senopati, lanjut Ade Ary, korban berpapasan dengan mobil tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui korban.

“Korban mencoba mengingatkan dengan melambaikan tangan pada mobil tersangka dia salah jalan sambil memberikan dim tiga kali. Kemudian akhirnya tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai korban, terjadi perdebatan di antara dua pihak," ucap Ade Ary, seperti dilansir okezone.com, Senin (13/2/2023) malam.

3. Ancam Pakai Pistol

Saat itu, lanjut Ade Ary, korban yang berprofesi sebagai driver taksi online tengah mengantarkan penumpang. Saat terjadi perdebatan itu pelaku sempat mengancam secara verbal. Usai itu, korban melanjutkan perjalanan ke arah Senopati, hanya saja pelaku mengejar korban dan menghalangi mobil korban.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban, kemudian mengatakan keluar lo sambil coba membuka pintu kiri depan mobil korban," jelasnya.

4. Rusak Mobil Brio

Korban AW dan penumpangnya itu merasa ketakutan serta terancam sehingga mengunci pintu mobilnya. Korban tak kunjung keluar mobil membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan ke bagian kap depan mobil korban.

“Pelaku lantas mengambil pedang anggar dari dalam mobilnya dan mengayunkannya ke bagian depan mobil korban,” ucapnya.

5. Tidak dalam Kondisi Mabuk

Ade Ary memastikan GR tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba saat melakukan aksi koboi menyerang dan merusak mobil Brio milik AW.

 

"Tidak (dalam kondisi terpengaruh narkotika), tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Ade Ary.

Ade Ary melanjutkan, pelaku belum dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Adapun pelaku melakukan perbuatan perusakan pada mobil korban lantaran dia kesal dan emosi pasca-berselisih dengan korban di jalanan.

Pihaknya, kata Ade Ary, masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar. Polisi juga masih mendalami tentang informasi yang sempat beredar di media sosial kalau pelaku merupakan anti Ukraina.***