Gegara Ini Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar, Apa Itu?

(Foto: Ilustrasi/SINDONews)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Tak terima diminta putus oleh orang tua sang pacar, seorang pria bernama Zamzari (21), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berbuat nekat. Dia menyebarkan video asusila sang pacar ke akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sering melakukan video call (VC) secara vulgar.

"Tersangka dan korban sering melakukan VC secara vulgar. Kemudian tersangka meminta lagi VC untuk melakukan hal yang sama, tapi korban tidak mau," ujar AKP Indra, Selasa (14/2/2023).

Dikutip dari sindonews.com, lantaran korban sering menolak untuk melakukan VC secara vulgar, lanjut Indra, membuat tersangka mengancam korban akan menyebarkan video vulgar korban ke media sosial lainnya seperti Facebook dan TikTok.

Kemudian, Indra menyebutkan, jika ada teman korban yang mendatangi rumah korban dan memberitahukan apakah benar yang di dalam video yang berisikan konten pornografi adalah anaknya. "Ternyata benar itu adalah anaknya. Video itu diduga disebar oleh pacarnya, melalui aplikasi messenger Facebook dengan nama samaran," bebernya.

Tak hanya sampai disitu, kata Indra, tersangka juga menyebarkan video vulgar korban kepada teman-temanya yang lainnya dan tak hanya melalui Facebook, tapi juga ke TikTok dan melalui WhatsApp.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran tak terima dan sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya.

"Sakit hati dengan ibu korban, karena dia nyuruh putuskan saya sebanyak 2 kali," ujarnya.

Tersangka juga mengaku, jika dirinya baru 3 bulan berpacaran dengan pacarnya berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA. "Baru 3 bulan pacaran, dia teman di satu SMA," akunya.

Diungkapkan Zamzari, jika video asusila pacarnya tersebut disebarkannya ke media sosialnya seperti Facebook, TikTok maupun WhatsApp.

"Disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan Video itu," ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***