Ferdy Sambo Kini Divonis Mati Dulu Jebloskan Empat Kuli Bangunan ke Bui, Kok Bisa? Begini Ceritanya

(Dok:©Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Ferdy Sambo mendapat ganjaran atas perbuatannya terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia divonis mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Kekuasaan Sambo di Polri ternyata tak membuatnya lolos dari jerat hukum. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Dikutip dari merdeka.com, saat menjadi pejabat tinggi di Polri, Sambo seringkali menangani perkara-perkara besar. Salah satu perkara yang sempat menjadi sorotan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu.

Kala itu, dia jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Jebloskan Empat Kuli ke Bui

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan 11 tersangka kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa tersangka merupakan kuli bangunan.

Kasus itu pun terus diselidiki hingga bergulir ke meja hijau. Setelah masuk ke persidangan, lima kuli dituntut satu tahun dan mandor dituntut 1,5 tahun penjara.

Kemudian pada Juli 2021 sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis empat orang terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun. Memerintahkan para terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Elfian, Senin (26/7/2021).

Ferdy Sambo Divonis Mati

Berselang satu tahun, Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sambo juga disebut ikut menghabisi Brigadir J.

Setelah serangkaian proses hukum dan sidang digelar, Ferdy Sambo mendapat giliran menerima vonis hakim. Dengan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Vonis mati ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhi hukuman seumur hidup.***