Mau Bikin Paspor Baru Online? Begini Penjelasannya

(dok: net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Bikin paspor online sekarang mudah tanpa ribet. Untuk mengurus atau membuat paspor baru ataupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan mengurus paspor yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.

    Dilansir situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia seperti dikutip dari satuviral.com, berikut cara membuat paspor secara online:

Syarat Membuat Paspor Baru

    Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Persyaratan pembuatan paspor baru meliputi beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembuatan paspor baru.

   Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kartu keluarga (KK).

    Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

    Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

   Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Panduan Cara Membuat Paspor Baru

   Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.

Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.

Lakukan login akun M-Paspor.

Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

    Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

    Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.

Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.

Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

Berapa Biaya Membuat Paspor Baru?

    Dirangkum dari berbagai sumber Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

 

Bagi sebagian orang, membuat paspor baru bisa menjadi proses yang membingungkan dan melelahkan. Namun, dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, membuat paspor baru dapat dilakukan secara online. Berikut adalah panduan tentang cara membuat paspor baru secara online:

    Persiapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum mulai membuat paspor baru secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi:

    Kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

    Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.

    Foto diri dengan format tertentu.

    Biaya pengurusan paspor.

 

    Setelah mendapatkan paspor baru, pastikan untuk merawatnya dengan baik. Simpan paspor Anda di tempat yang aman dan jangan membiarkannya rusak atau hilang. Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memperpanjang paspor Anda sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

     Perlu diingat bahwa paspor adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Jangan meminjamkan paspor Anda kepada orang lain dan jangan memberikan salinan paspor Anda kepada siapa pun selain pihak yang berwenang.

    Terakhir, selalu ingat untuk mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku di setiap negara yang Anda kunjungi. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan selama perjalanan Anda.

    Dengan memiliki paspor yang valid dan mematuhi aturan yang berlaku, Anda bisa menikmati perjalanan ke luar negeri dengan lebih nyaman dan aman. Semoga panduan ini membantu Anda dalam membuat paspor baru secara online.

Kesimpulan

     Membuat paspor baru secara online dapat menjadi proses yang mudah dan efisien jika Anda mengikuti panduan ini dengan benar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir aplikasi secara akurat. Selamat membuat paspor baru!