Bhabinkamtibmas Panipahan Laut Di PTDH Akibat Tersandung Kasus, Ini Persoalannya

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH

ROHIL (Surya24.com) - Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Bripka AS, Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Bribka AD dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV (empat) secara In Absensia.

Bribka AS dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir sejak  29 Oktober 2021 sampai tanggal 06 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

"Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022, pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu (18/12/2022).

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar Bribka AS dipimpin Ketua Komisi, Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol James Sibarani SH.MH, anggota Komisi Kabag Ren Kompol, Marto Harahap S.Sos.

Sementara Pendamping Terduga Pelanggar Kasikum AKP Yuliardi S.H, Penuntut Aipsa Nurmansyah dan Bribka Dodi Zulnardi, Sekretaris Bribka AS(terduga pelanggar), Aipda Yan Taufik Harahap dan Bribtu Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis, (01/12/ 2022) Jam 10.05 Wib lalu.

AKP Huliandi SH menyebutkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar Bribka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar Bribka AS itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari, sementara total tidak masuk dinas selama 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 (empat) kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali.

Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya.

Mengenai diamankannya Bribka AS oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12/2022) memang benar sebab ada proses lainya.

" Saat ini AS diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 kilogram atas penangkapan SF pada Rabu 20 Oktober 2021. (HY)