LSM Lira: Sekwan DPRD Kampar Kangkangi PP Tentang Manejemen PNS

KAMPAR (Surya24.com) - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kampar Ali Halawa angkat bicara tentang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Kangkangi PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pasal 54 tentang Persyaratan dan Pengangkatan.

Karena adanya salah satu Oknum yang sudah dipekirakan hampir lima tahun memegang salah satu bagian keuangan. Padahal salah satu oknum ini hanya tamatan SMA golongan III b. " Seharusnya kalau yang pegang Bagian Kasubag Keuangan harus tamatan minimal D I, D II atau SI. "kata Ali, Senin (11/5/2020).

Diterangkan Ali, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Administrator sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kata Ali mereka harus memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

" Sehat jasmani dan rohani. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan. " papar Ali. 

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara.

Memiliki integritas dan moralitas yang baik;memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagai berikut:

Berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;

Memiliki integritas dan moralitas yang baik;memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan sehat jasmani dan rohani. Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan. " Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. " jelas Ali. 

Sementara Sekwan Kampar Hj Ramlah.SE belum menjawab terkait PP 11 tahun 2017 ini yang diduga Hj Ramlah Kangkangi PP ini.  Ketika dihubunggi Via telpon tidak aktif.(hasbi)