Diduga Masih Buang Limbah ke Laut Dumai

PT DPA Abaikan Sanksi Administrasi Paksaan dari Kementerian LH

Anggota Komisi III DPRD Dumai, Muhammad Al Ichwan Hadi

DUMAI (Surya24.com) - PT Dumai Paricipta Abadi yang bergerak dibidang penyedia jasa pergudangan tanki timbun yang beralamat di Jalan Bahtera Kawasan Pelindo I Cabang Dumai diduga hingga kini masih melakukan pencemaran lingkungan. Pada tahun 2017 lalu, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini pernah diberi sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Muhammad Al Ichwan Hadi menyampaikan aktifitas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai, yakni PT Dumai Paricipta Abadi ditengarai telah mencemari lingkungan karena membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan,red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa IPAL. 

" PT Dumai Paricipta Abadi di duga melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari cucian tanki timbun. Kegiatan cleaning ini sudah dilakukan tahunan, dan pihak perusahaan tidak memiliki IPAL," papar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Iwan Jambul ini kepada kupasberita.com, Rabu (08/03/23) siang tadi. 

Lebih lanjut disampaikan Iwan Jambul, penyewa tanki timbun milik PT DPA itu lumayan banyak. Diantaranya PT Lingga Tiga Sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Minamas, PT Asia Bioenergi Indonesia, PT Intan Sejati Andalan, PT Cargill Trading Indonesia, PT Green Product International dan lainnya. Belum diketahui secara pasti sejauhmana tanggungjawab pihak penyewa terhadap aktifitas cleaning tanki timbun. 

" Kita tidak tahu, apakah perusahaan penyewa ikut bertanggungjawab terkait aktifitas cleaning tanki timbun. Seandainya itu bukan tanggungjawab mereka, seharusnya mereka juga selektif dan tidak bekerjasama dengan perusahaan yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan," jelas Iwan Jambul sembari memperlihatkan dokumentasi dugaan pembuangan limbah oleh PT Dumai Paricipta Abadi. 

Menurut Iwan Jambul, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, PT Dumai Paricipta Abadi juga sudah berulangkali mengalami minyak tumpah ke laut. Namun hal itu selalu bisa ditutupi pihak perusahaan. 

" PT DPA ini sudah pernah mendapat sanksi hukum dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017 lalu. Tapi sepertinya mereka tidak peduli dan mengabaikan perintah dari sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," jelas Muhammad Al Ichwan Hadi. 

Adapun sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dumai Paricipta Abadi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK:228/menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017. 

Pada poin d menimbang dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup pada tanggal 6 November 2016 oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Dumai Paricipta Abadi dengan jenis kegiatan penyedia jasa pergudangan tanki timbun yang beralamat di Jalan Bahtera Kawasan Pelindo I Cabang Dumai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau, telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pelanggaran yang dilakukan PT Dumai Paricipta Abadi yakni, air limbah yang berasal dari pembersihan ceceran proses perpindahan material dialihkan ke laut dan tidak memberikan informasi terkait dengan penerimaan dan pengeluaran produk serta kontrak kerjasama dan perizinan dengan para perusahaan yang menyimpan produknya di tanki timbun. 

Kemudian tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut, tidak melakukan pemantauan kualitas air limbah, tidak menyampaikan hasil pemantauan udara kepada instansi lingkungan hidup dan tidak memiliki standar operasional prosedur penanggulangan keadaan darurat. 

Selanjutnya kemasan limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label limbah B3, tidak menggunakan alat pencegah terjadinya kebisingan, tidak melakukan pencatatan limbah B3 yang dihasilkan dan menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup, tidak melaksanakan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik berupa adanya ceceran Crude Palm Oil (CPO) di area perusahaan. Terakhir, tidak menyampaikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan kepada instansi lingkungan hidup. 

" Kabar terbaru yang kita peroleh, hingga kini situasinya tidak jauh berbeda dengan kondisi saat mereka (PT DPA,red) mendapat sanksi," jelas Muhammad Al Ichwan Hadi. 

Pihak perusahaan PT Dumai Paricipta Abadi, Mulyono enggan memberikan tanggapan dan tidak membalas pesan yang dikirim melalui aplikasi WA. Telpon masuk juga diabaikan begitu saja. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Direksi PT Dumai Paricipta Abadi, Usman di Medan juga tidak membuahkan hasil. Pesan melalui aplikasi WA tidak ditanggapi, dan beberapa saat kemudian nomor telpon selulernya tidak aktif.

Bahkan dikonfirmasi langsung ke General Manager (GM) PT DPA, Cunpin juga belum memberikan jawaban.(***)