Tanah Alm Adnan Djalil di Daerah Mundam Dikuasai Sejumlah Orang

Petugas dari Kapolsek Medang Kampai, Juru Ukur Kelurahan Mundam, Ahli Waris alm Adnan Djajil dan Fendro yang juga mengaku pemilik tanah saat pengukuran lahan di daerah Mundam yang terjadi konflik

DUMAI (Surya24.com) - Tanah Almarhum (Alm) Adnan Djalil yang terletak di daerah Mundam Kecamatan Medang Kampai dikuasai oleh sejumlah orang. Belakangan diketahui di tanah itu sudah dibuat plang oleh salah seorang yang mengaku lahan tersebut miliknya. 

Di tanah tersebut juga sudah berdiri 3 unit rumah, dua unit sudah selesai dan satu unit lagi masih dalam pengerjaan. Sementara disebelah rumah 3 unit itu telah ditanam pohon nenas. 

Anak dari Almarhum Adnan Djalil, Bambang menyebutkan di lahan tersebut pernah di tanami sawit dan tanaman lainnya tapi dirusak oleh seseorang. Selain itu, pernah juga di pasang plang namun dibongkar oleh seseorang yang mengaku lahan tersebut miliknya. 

" Orang tua saya dulu beli tanah ini tahun 1982 dan satu blok lagi tahun 2004, suratnya juga ada. Tiba-tiba ada yang mengaku lahan ini miliknya. Luas keseluruhan lahan ini panjang 100 meter dan lebar 80 meter. Saat ini sudah ada 3 unit rumah berdiri disini dan di lahan ini juga telah ditanami nenas," ujar Bambang, Sabtu (18/3/2023). 

Dikarenakan terjadi komplik ditanah tersebut hingga akhirnya personil Polsek Medang Kampai turun ke lokasi sekaligus membawa juru ukur dari Kelurahan Mundam yang bernama Sunarto. 

Atasnama keluarga besar alm Adnan Djalil, Bambang mengucapkan terimakasih atas respon Polsek Medang Kampai untuk menyelesaikan masalah ini. 

" Sesuai surat yang masuk dari pak Bambang selaku Ahli Waris almarhum Adnan Djalil di Polsek Medang Kampai meminta agar persoalan ini diselesaikan, maka dari itu kami turun langsung ke lokasi tanah ini," ujar Kanit Polsek Medang Kampai, Bastian saat berada dilokasi tanah tersebut, Rabu (15/3/2023). 

Sementara Fendro yang mengaku memiliki surat saat di lokasi menanyakan kepada petugas kepolisian mengenai surat tugas dari Kapolsek. " Maaf, apakah bapak-bapak dari kepolisian ada surat tugas, kalau ada silahkan dilakukan pengukuran, " katanya waktu itu. 

Pada hari Sabtu (18/3/2023) media ini mengkonfirmasi lebih lanjut terkait permasalahan ini kepada Fendro melalui WhatsApp namun belum memberi jawaban. 

Selain itu, Ujang Ebat anak dari Alm Tahar pemilik asal lahan itu mengakui bahwa lahan tersebut telah dijual ke alm Adnan Djalil. " Orang Tua saya sudah menjual tanah ini ke orang tua pak Bambang yakni Almarhum pak Adnan Djalil. Saya tau batas batasnya sebab waktu itu saya sering diajak oleh orang tua saya kesini awal mula buka lahan ini, " terang Ujang Ebat. 

Tanah milik Alm Adnan Djalil yang dikuasai oleh sejumlah orang tersebut ada dua blok, tanah blok pertama di beli dari Alm. M.Sidik dan blok kedua dibeli dari Alm.Tahar. 

Blok pertama berukuran 100 meter x 40 meter dibeli dari Alm M.Sidik, sebelah utara berbatasan dengan M.Sarip, Selatan berbatasan dengan Katemin, sebelah Timur Samsudin, dan sebelah Barat berbatasan dengan M. Tahar. 

Untuk blok kedua ukuran 100 meter x 40 meter dibeli dari alm M Tahar berbatasan sebelah Utara dengan H.M.Syarip, sebelah Timur Sidik, sebelah Selatan Hasan D, dan sebelah Barat berbatasan dengan parit besar. 

Sebelum pemekaran tanah tersebut masuk ke wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan saat ini sudah masuk di Kecamatan Medang Kampai.(cu)