INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai RDP Bersama PT DPA dan DLH Terkait Pembuangan Limbah

Komisi III DPRD Dumai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Dumai Paricipta Abadi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai terkait izin pembuangan limbah

DUMAI (Surya24.com) – Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. RDP tersebut diadakan, Selasa (21/3/2023) dikantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar. 

Dalam pertemuan itu DLH Kota Dumai menyampaikan hal berkaitan dengan izin pengelolaan air limbah dan Emisi PT DPA. 

Mendengar pernyataan Kabid Pencemaran DLH Dumai, Ketua Pimpinan RDP, Hasrizal menerangkan penjelasan teknis dari DLH Dumai itu sangat jelas. 

“Jelas itu ya pak yang berbicara itu langsung teknis kami, bukan anggota Dewan, walaupun anggota
Dewan paham dikit-dikit,” ujarnya. 

Hasrizal juga mengatakan tidak mengkonfrontir perusahaan, kalau tidak ada izin, ia menyarankan perusahaan untuk mengurusnya. 

Karena, kata Hasrizal, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa. 

“Saya tidak mengkonfrontir Bapak Supertendent, kita harus tau pak, kita gak usah berdebat-debat, kalau tak ada izin urus izin gitu. Karena kejahatan lingkungan ini kejahatan luar biasa, tapi kami juga tak mau tutup mata,” tuturnya. 

Sementara itu, di dalam RDP pihak perusahan mengatakan membuang air limbah bekas pencucian itu ke badan air. 

Namun, pernyataan pihak PT DPA membuang air limbah ke badan air tersebut menjadi pertanyaan Pimpinan RDP. 

Pimpinan RDP mempertanyakan badan air yang di maksud oleh pihak perusahaan yang dinyatakan oleh Supertendent yang diketahui bernama Mulyono itu. 

Akhirnya, badan air yang dimaksud tempat pembuangan air limbah tersebut adalah Sungai. Setelah dibahas dalam RDP ternyata Sungai yang dikatakan pihak perusahaan itu ujungnya ke laut. 

Selanjutnya didalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Dumai di lantai I itu, ada perbedaan pendapat mengenai laporan air limbah dan Emisi udara. 

DLH Kota Dumai membenarkan pihak PT DPA telah membuat 2 (dua) laporan yakni laporan air limbah dan Emisi Udara, laporan tersebut dilapor setiap per semester. 

Namun pihak perusahaan membantah, karena selalu membuat laporan Per Triwulan dan juga Per Semester. 

Bahkan laporan air limbah dan emisi udara ke DLH Dumai itu diakui perusahaan sejak tahun 2016. 

Terkait laporan air limbah dan emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016 itu masih menjadi perbincangan warga Kota Dumai saat ini. 

Lantaran perusahaan bisa melaporkan air limbah dan emisi udara per triwulan sejak tahun 2016 tanpa mengantongi izin pembuangan air limbah itu sendiri. 

Didalam RDP, Kabid Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Vera Chyntiana menjelaskan sesuai Permen LHK Nomor 5 tahun 2021 setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL/UPL untuk melakukan kegiatan, Pembuangan air limbah ke badan air Permukaan, Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan limbah ke laut, itu wajib memiliki SLO dan Pertek. 

“Jadi mungkin kita mengerucutkan lagi mereka ini didalam sanksi itu mereka tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut,” kata Vera. 

Lanjut Vera, apapun bentuknya maupun sumber awalnya kalau pada akhirnya pembuangannya ke laut itu harus memiliki izin. “Bagaimana teknis sebelumnya kalau mereka tidak memiliki izin tidak diperbolehkan,” ujar Vera.(Infotorial)