AMPLI Turun Demo Meminta Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Air Limbah PT DPA

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) meminta hentikan operasional sebelum izin dilengkapi

DUMAI (Surya24.com) - Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai lakukan demo terkait masalah dugaan pembuangan air limbah PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang berstatus kepemilikan izin IPAL sudah beroperasi dari tahun 2013. 

Dalam aksi ini mahasiswa mempersoalkan kondisi perusahaan yang masih bermasalah dengan kepemilikan izin limbahnya, serta tidak adanya tindak lanjut dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD yang terpantau sudah turun pengecekan ke perusahaan. 

Kegiatan turun aksi Demo ini langsung dikomandoi oleh Koordinator Lapangan Mhd. Nofrizal Gunawan.P, dan mahasiswa lainnya. Aksi Demo ini juga dikawal oleh pihak Polres Dumai, sesuai dengan UU 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum. 

"Kami dari Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai akan mengusut tuntas perihal dugaan pembuangan air limbah yang sengaja dibuang oleh pihak PT DPA ke laut. Ini juga langkah awal bagi kami untuk mengusut seluruh perusahaan di kota Dumai yang terduga juga melakukan aktifitas yang sama tanpa adanya IPAL," ungkap Mhd. Nofrizal Gunawan selaku Koordinator Lapangan AMPLI, Kamis (30/3/23). 

Nofrizal juga menambahkan " bahwa mereka akan melakukan Audiensi besok ke DLH Kota Dumai, untuk memastikan kepemilikan izin lingkungan serta izin lainnya yang berkaitan dengan PT DPA, walaupun sudah diakui oleh PT DPA beberapa waktu yang lalu melalui GM PT DPA saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di kantor DPRD Kota Dumai. 

" Kami ingin benar benar memastikan kalau izin tersebut memang belum ada, kami minta pihak pemerintah dan aparat terkait untuk bisa menghentikan Operasional perusahaan, karna jelas jelas melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, "ujarnya. 

Dari PT. DPA juga hadir pihak Manajemen yaitu Mulyono, selaku perwakilan dari pihak perusahaan, dalam pertemuan singkat bersama massa AMPLI yang aksi siang ini. Mulyono menyampaikan bahwa belum memiliki Izin IPAL sampai saat ini karna dalam proses pengurusan, namun ketika ditanyakan kembali apakah izin ini sudah diajukan prosesnya jauh hari dari awal perusahaan berdiri sejak 2013, atau baru diajukan ketika persoalan PT DPA ini mencuat ke publik, pihak perusahaan tidak dapat menjawab. 

Konfirmasi awak media kepada Koordinator aksi, Nofrizal Pulungan," apa tindakan selanjutnya dari AMPLI setelah aksi hari ini ? ", Nofrizal menyampaikan " bahwa AMPLI akan mengumpulkan informasi yang konkrit. 

" Kalau sudah terkumpul, kita akan susun langkah, kalau terbukti ada pidana, kita akan laporkan ke Polres, Polda dan mengirimkan surat laporan ke Polri. Namun ketika hanya sampai pada pelanggaran Admistrasi seperti ketidak pemilikan Izin IPAL, kami minta DLH Dumai, Provinsi dan Kementrian untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian Operasional sampai izin dipenuhi, "katanya. 

Sebelumnya PT DPA juga sudah pernah mendapatkan sanksi Administratif dari Kementrian LH, dan jika tetap tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, AMPLI akan terus melakukan aksi berikutnya dengan menggandeng elemen elemen pemuda dan masyarakat lainnya, terkhusus yang konsen menyoroti persoalan lingkungan di Kota Dumai.(cu)