Ketua PAC PP Medang Kampai Tidak Ingin PT Bukara Tutup

DUMAI (Surya24.com) - Tokoh masyarakat yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medang Kampai minta kepada anggota DPRD dan Pemerintah daerah Dumai untuk memikirkan kembali rencana untuk menutup PT Budi Karyatama Raharja (Bukara). Karena, jika sempat ditutup bagaimana nasib karyawan yang bekerja sebanyak 325 orang, lalu jumlah pengangguran akan dikemanakan.

" Saya tidak ingin PT.Bukara itu ditutup, mau dikemanakan 325 orang yang bekerja disana. Kepada DPRD yang terhormat dan Pemerintah Daerah, coba pikirkan kembali jika PT Bukara di tutup apa jadinya nasib orang yang berkerja disana, " ungkap Ujang Saleh beberapa hari yang lalu.

Ditambahkan Ujang Saleh, PT Bukara sudah tiga tahun berdiri dan selama ini tidak pernah masyarakat setempat di kecamatan Medang Kampai merasa resah dan bahkan sangat terbantu dengan kehadiran PT Bukara itu.

"Kami sebagai masyarakat kususnya di Kecamatan Medang Kampai, tidak pernah merasa resah oleh kehadiran PT Bukara. Kami merasa senang jika PT Bukara hadir di Kawasan Indrustri Dumai (KID) yang menyelamatkan angka pengangguran di daerah Dumai," ungkapnya kepada wartawan.

Tidak dipungkiri jika PT.Bukara itu ditutup sudah jelas akan menambah angka pengangguran di Dumai, dan menurut data yang dihimpun, bahwa angka pengangguran yang tertingi di Riau adalah Kota Dumai.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta beberapa waktu lalu menyebutkan keberadaan PT Budi Karyatama Raharja (Bukara) di Kawasan Industri Dumai tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.

Dikatakannya, pabrik Bukara bergerak bidang pengolahan minyak kelapa sawit di Kelurahan Pelintung Dumai ini ilegal karena izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, seharusnya diurus secara konvensional dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.

Semua perusahaan harus melalui prosedur berlaku. Bila perizinan ada di daerah harus diurus di daerah, dan juga jika kewenangan ada di Provinsi atau di Pusat maka jangan abai karena terkait dengan sanksi tegas.

"Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi," kata Johannes kepada wartawan.

Legislator Dumai ini menjelaskan, lokasi PT Bukara dalam peta rencana tata ruang wilayah berada di kawasan atau lahan peruntukkan industri (KPI) yang belum memiliki izin. (zul)