Dirut BUMD PT PDB Kangkangi Perda Dumai, Angkat Abang Ipar Kabid Keuangan

DUMAI (Surya24.com) - Nepotisme terlihat di tubuh BUMD PT.Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), dimana Direktur Utama Lukman SE dan Kepala Bidang Keuangan PT.PDB inisial ZH punya hubungan keluarga sangat dekat. 

ZH adalah abang ipar Lukman. Padahal, ada aturan dalam suatu manajemen perusahaan daerah dilarang punya  hubungan kekerabatan. Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 tahun 2021 pasal 20 yang di tetapkan tanggal 23 Nopember 2021 menyebutkan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Peraturan Daerah tersebut dibuat dan ditetapkan di era Walikota Dumai, Paisal. 

Direktur Utama PT.Pelabuhan Dumai Berseri Lukman SE, yang di lantik tanggal 8 Juni 2021, mengakui bahwa Kepala Bidang Keuangan PT.PDB, ZH adalah abang iparnya. 

" ZH adalah suami dari kakak saya, "ungkap Lukman. Menurut Lukman, ketika dirinya baru masuk memimpin PT.Pelabuhan Dumai Berseri, keuangan perusahaan sangat hancur, kas keuangan perusahaan hanya sisa Rp. 2 juta. Belum lagi karyawan beberapa bulan belum di gaji. " Untuk itulah saya merekrut posisi kepala bidang keuangan baru yang mengerti tentang Akutansi Keuangan. Secara perlahan hingga sekarang, kondisi keuangan perusahaan dalam kategori sehat," katanya, sebagaimana dilansir dari suaradumai.com. 

Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Undang-Undang tersebut tersirat makna penindakan pada Kolusi dan Nepotisme terlebih dahulu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi. Pasal 1 ayat 5 menyatakan, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Pasal 22 UU tersebut secara sangat jelas menyebutkan, bila terbukti melakukan praktik Nepotisme akan di jerat pidana. Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sesuai Pasal 5 ayat 4 di pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Komitmen Lukman SE sangat tegas, bahwa dirinya ingin memajukan BUMD PT.Pelabuhan Dumai Berseri. ”Saya mengikuti seleksi penerimaan BUMD PT.Pelabuhan Dumai Berseri untuk memajukan perusahaan. Saat terpilih menjadi Direktur Utama PT.PDB, dirinya bersedia mengundurkan diri dari Karyawan tetap Bank Riau Kepri yang lebih pasti menjanjikan masa depan dan Uang Pensiun. Jika Walikota Dumai melihat kinerja saya tidak bagus, saya sendiri yang mengajukan pengunduran diri”, tegasnya. 

Walikota Dumai Paisal ketika di konfirmasi terkait Nepotisme di tubuh PT.Pelabuhan Dumai Berseri, di mana Kabid Keuangan ZH punya hubungan kekerabatan dengan Dirut Lukman SE hanya menjawab singkat. " Nanti saya pastikan dulu, " ujarnya. 

Keputusan pengangkatan ZH sebagai Kepala Bidang Keuangan PT.PDB perlu di tinjau ulang karena bertentangan dengan Perda Kota Dumai nomor 8 tahun 2021. Walikota Dumai H Paisal harus bersikap tegas jangan nanti timbul kesan di eranya Nepotisme merajalela. (cu)