Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo Dikukuhkan jadi Ketua KAN Salayo

Pengurus KAN Salayo, Kabupaten Solok bersama Bundo Kanduang foto bersama

KABUPATEN SOLOK (Surya24.com) - Sebelumnya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo sempat fakum sekitar dua tahun lamanya, namun setelah adanya kesepakatan bersama dan didukung para Bundo Kandung, akhirnya Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo dari Suku Piliang dipercaya sebagai KAN Salayo.

Selain pengurus dan ninik mamak Nagari Salayo, serta Bundo Kanduang, puluhan ninik mamak dari Tigo Luhak dan Tigo Lubuk Sumatera Barat, turut menghadiri syukuran pengukuhan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo, di Balai Adat Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh, Kabupaten Solok, Sabtu 2 Juli 2022.

Kegiatan tersebut, adalah rangkaian dari pengukuhan Ketua KAN Salayo yang telah dilaksanakan pada 4 April 2022 lalu, di Rumah Gadang Kaum Dt. Bandaro Kayo Suku Caniago Tigo Korong.

Pengukuhan Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo adalah atas kesepakatan ninik mamak yang disebutnya berdasarkan adek lamo pusako usang. Sementara itu, masa bakti kepengurusan terhitung sejak 4 April 2022 dengan sistim patah tumbuah, hilang baganti.

Bundo Kandung Nagari Salayo, Yetna Sriyanti, mengatakan, dengan telah dikukuhkannya Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo sebagai Ketua KAN Salayo, nantinya dapat sebagai pambangkik batang tarandam.

"Kita berharap fungsi adat kembali utuh, serta kembalinya marwah adat istiadat di Minangkabau secara umum, dan khususnya di Nagari Salayo," papar Bundo Kanduang tersebut.

Menurutnya, selama ini pemangku adat banyak yang tergeser oleh kepentingan kelompok yang ingin menguasai, sehingga sering terjadi gagal paham disaat menyelesaikan masalah adat yang terjadi. Berdasarkan dari pada itu, diharapkan,  tugas-tugas adat dapat diemban kembali oleh pemangku adat yang sesungguhnya.

Yetna Sriyanti menjelaskan, jabatan pemangku adat adalah jabatan Suna Tullah yang merupakan sebuah ketentuan dan ketetapan, dan lazimnya disebut dengan takdir. Berdasarkan itu, jabatan tersebut tidak bisa diminta atau diberikan begitu saja, melainkan harus dari kesepakatan kaum dan disesuaikan dengan ketentuan dan hukum hukum adat yang ada dan berlaku. (basa)