5 Fakta Terbongkar Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk

(Dok:Net)

 

JAKARTA (Surya24.com)- Sejumlah fakta terbongkar jelang sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J). Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (17/10).

Sidang Sambo dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

Sejatinya sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, tetapi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan.

Melansir detik.com, berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Putri Minta Panggil Yosua di Magelang

Dalam surat dakwaan, terungkap arahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyuruh ajudan lainnya memanggil Yosua untuk masuk ke dalam kamarnya.

Awalnya di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disebutkan terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo, pada pukul 19.30 WIB. Namun tidak disebutkan detail keributan apa yang terjadi.

Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang.

Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun dia tidak mengetahui keributan apa itu.

Tak menghiraukan keributan itu, Bharada E dan Bripka RR langsung menemui Putri di kamarnya. Putri saat itu menanyakan keberadaan Yosua.

"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu...' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana...', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.

Saat itu, jaksa menyebut Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma'ruf memarahinya.

Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Namun, saat itu Yosua menolak tapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.

"Kemudian Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan jaksa.

2. Berada di Kamar 15 Menit

Yosua dan Putri berada di kamar. Keduanya disebut berduaan di dalam kamar selama 15 menit.

"Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap jaksa.

3. Kuat Desak Putri Lapor Sambo

Peran Kuat Ma'ruf terbongkar. Kuat Ma'ruf ternyata mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo tentang Yosua.

Kuat memprovokasi Putri untuk melapor, padahal senyatanya Kuat tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yosua.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

4. Percakapan Putri dan Sambo

Putri Candrawathi disebut menelepon Ferdy Sambo tentang Yosua dan menceritakan kejadian di rumah Magelang. Putri seketika menangis. Sambo saat itu berada di Jakarta.

"Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawatahi," bunyi petikan surat dakwaan jaksa.

Disebutkan, Ferdy Sambo emosi mendengar perkataan istrinya. Dalam percakapan telepon itu, Putri meminta Sambo melakukan sejumlah hal.

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan', 'jangan hubungi yang lain', mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang)'," katanya.

Saat itu Ferdy Sambo dikatakan menyetujui permintaan Putri. Kemudian, setelah sampai di Jakarta, Putri menceritakan kejadian yang dialaminya di Magelang.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis petikan dakwaan jaksa.

5. Awal Mula Ferdy Sambo Sebar Rekayasa

Terungkap bagaimana awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa terkait pembunuhan Yosua. Sambo menyebar rekayasa pertama ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.

Dalam petikan dakwaan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumahnya di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.

Kemudian, bertemulah keduanya. Saat pertemuan, Sambo mengatakan istrinya dilecehkan. Mulailah Sambo merekayasa cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali.

"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.

Sambo saat itu mengatakan Richard membalas tembakan Yosua. Tembakan Richard mengakibatkan Yosua tewas. Sambo merekayasa kasus saling tembak menembak antara Richard dan Yosua. Padahal peristiwa itu tidak ada.

"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.

Setelah selesai mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali, yang saat itu menjabat Karo Provoos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu.

Desakan Kuat Ma'ruf

Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, disebut memprovokasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Provokasi yang dimaksud adalah mendesak Putri melaporkan kepada Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kalau Yosua telah berbuat macam-macam pada Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022)

"Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi lanjutan dari petikan surat dakwaan tersebut.

Provokasi itu dilancarkan Kuat, yang merupakan sopir Putri Candrawathi usai pertemuan Putri dan Yosua selama 15 menit di kamar Putri.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," bunyi petikan dakwaan jaksa sebelumnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta Kuat Ma'ruf yang adalah sopir kepercayaan Sambo.

Yosua tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022, sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar fakta di balik kematian Yosua, yang akhirnya menyeret nama hampir 100 anggota Polri.

Ferdy Sambo, dengan jabatannya saat itu menyebarkan skenario palsu kematian Brigadir Yosua dan membuat para bawahannya melakukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Polri pun menurunkan Inspektorat Khusus Irwasum untuk menindak secara kode etik pihak-pihak di internal Polri yang membantu Ferdy Sambo.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***