Gegara Tak Ada Kerja, Nekat Mencuri, Ditangkap Lagi

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Gara-gara tidak ada pekerjaan dan mengikuti kehendah hati, kojo tak kojo 1.5000, H (23) kembali diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko Rohil. 

H (23) ditangkap selang beberapa jam dari aksi pencurian yang dilakukanya membuat warga Kampung Baru Bagan Hulu Bagansiapiapi ini meringkuk di Rumah Tahanan Polisi dan di BAP  Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko. 

Pelaku kerap disapa H ini baru saja 33 hari menghirup udara bebas dari Rutan  Bagansiapiapi atas kasus pencurian dengan pemberatan. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi,SH, Jumat (28/4/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus curas yang dilakoni seorang resedivis tersebut. 

" Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023, kasus ini sedang diproses  Reskrim Polsek Bangko, " ucap Juliandi SH. 

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandi H Turnip menyebutkan pelaku H (23) mencuri pada Kamis 27 April 2023 Jam 04.30 WIB dengan TKP kedai milik Eni Dianasari di Jalan Sumatra, Bagan Barat. 

" Warung Eni di preteli pelaku, turut raib 1 dompet plastik didalamnya ada ATM, KTP, uang 500 ribu, 2 tabung LPG isi 3 Kg, 1 buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai merek. Kejadian ini membuat pelapor rugi  sebesar 3.904.000.00, " terang Kompol Dedi Susanto SH. 

Dedi Susanto SH menambahkan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H,M.H dan Panit 1 opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin T Beryan menyelidiki dan berhasil mendapatkan video CCTV di TKP serta merangkum informasi di sekitar TKP. 

" H alias He ini diamankan dari tempat Ia  sering nongkrong, saat diamankan  mengakui mencuri bersama temannya R  als I (kini DPO) dan hasil kejahatannya  disimpan dirumahnya di perumahan reselemen, " ucap Kapolsek Bangko ini. 

Kini, H (23) disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine juga positif Amphethamin dan methampetamin, inilah pemeo warga Bagansiapiapi " Kojo tak kojo 1.500, tak ado kojo, cai kojo akhirnya masuk penjao ".(Hy)